JAKARTA, HARIAN UMUM - Empat tersangka kasus perjudian online berharap bebas sepenuhnya dari tuntutan hukum. Harapan itu sebagaimana pleidoi yang disampaikan oleh Penasehat hukum terdakwa Alvin Lim.
'Berdasarkan paparan diatas yang mana, kami Pembela, uraikan beserta dasar hukumnya dengan ini menegaskan bahwa sebagai Negara Hukum/ “Rechsstaat”, Negara wajib menjunjung tinggi “Geen Straf Zonder Schuld; actus non facit Reum, nisi mens sit rea”, atau asas tidak dipidana jika tidak ada kesalahan sebagaimana pasal 191 ayat 2 KUHAP: “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum," kata Alvin Lim membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (13/2/2020).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala SH,MH, hakim anggota Budiarto SH dan Agus Darwanta SH serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederik Adhar mendengarkan pembacaan pledoi dari Kuasa Hukum empat terdakwa Anjad Fendi Badriawan, Bim Praastyo, Pipingan Tjok, dan Aditya Wijaya yakni Tandry Laksana Darisman SH dan Alvin Lim SH, MH (c), MSc.
Alvin Lim juga menyatakan bahwa surat tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) cacat hukum dan melawan hukum karena memuat keterangan palsu sehingga tidak semestinya digunakan karena pemakai surat yang berisi keterangan palsu juga dipidana sebagaimana pembuatnya sebagaimana pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
"Pasal 263 berisi keterangan palsu, kenapa keterangan palsu dia bilang di dalam surat tuntutan bahwa para terdakwa tersebut sudah mengakui perbuatannya yaitu perbuatan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Padahal tindak pidana yang didakwakan dari awal adalah perjudian dan pencucian uang. Bagaimana mungkin bisa seperti itu di dalam dakwaan," katanya Alvin.
"Menuduh klien kami melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tidak boleh sembarangan. Membuat surat dengan berisi keterangan palsu. Apalagi ini kita bicara soal aparat penegak hukum, jangan seperti itu karena tuntutan itu harus dibikin secara cermat dan jelas nggak bisa ada toleransi di situ," lanjut Alvin.
Ia menyatakan bahwa tuntutan JPU terhadap empat terdakwa masing-masing empat tahun denda Rp4 miliar dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana Putusan Makhamah Agung RI No 1565 K/Pid/1991 tanggal 16 September 1993.
"Perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa terbukti yaitu menjual rekening bank, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum, sebagaimana pasal 191 ayat 2 KUHAP," kata Alvin lagi.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin ( 17/2/2020) dengan agenda replik. Lantaran tuntutan jaksa diduga berisi keterangan palsu dan tidak
benar maka surat tuntutan secara hukum menjadi cacat hukum dan tidak sah. (Zat)







