Jakarta, Harian Umum - Pegawai inti di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Pengangkatan mereka sebagai ASN dilakukan pada 1 Februari 2026.
"Kalau ASN (dapat), sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang ASN," kata Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dalam Pasal 2 PP 11 Tahun 2025 tersebut, dijelaskan bahwa "pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya" kepada "aparatur negara" sebagai "penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara".
PP terkait THR dan gaji ke-13 tersebut dikeluarkan pemerintah pada tahun berjalan dan menjadi acuan awal untuk memberi gambaran soal THR jika diberikan di hari raya pada 2026.
Sampai sejauh ini, belum ada PP tentang THR dan gaji ke-13 untuk 2026.
Sebelumnya, Dadan pernah menyampaikan bahwa tidak semua karyawan SPPG menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK mulai 1 Februari 2026.
Pegawai SPPG yang masuk dalam skema pengangkatan tersebut merupakan pegawai inti yanh meliputi kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan yang telah lama bertugas, sedang pegawai inti SPPG yang baru bergabung akan menunggu giliran untuk mengikuti proses pengangkatan berikutnya.
Jumlah pegawai inti SPPG yang akan diangkat menjadi ASN PPPK mencapai 32.000 orang.
Pertanyaannya, apakah mereka telah bekerja dengan baik? Karena faktanya, di banyak daerah MBG masih dikeluhkan. (man)


