Jakarta, Harian Umum - DPRD DKI Jakarta menunda rapat dengan agenda pengusulan tiga nama pengganti Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono yang masa tugasnya akan l berakhir pada 17 Oktober 2024.
Pasalnya, delapan dari sembilan fraksi belum siap dengan nama-nama yang akan diusulkan.
"Rapat kita tunda hingga Jumat 13 September," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Ahmad Yani saat menutup rapat, Rabu (11/9/2024).
Dalam rapat yang dihadiri perwakilan sembilan fraksi tersebut, yakni Fraksi PKS, PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, Demokrat - Perindo, PAN, PKB-PPP, dan PSI. yang telah siap dengan nama yang diusulkan sebagai pengganti Heru adalah PDIP.l, tetapi itupun baru dua nama.
Delapan fraksi yang lain mengatakan masih akan mengonsultasikannya dengan pimpinan partai.
Untuk.diketajui, sesuai surat dari Kementerian Dalam Negara (Kemendagri) kepada DPRD DKI, batas akhir pengusulan tiga nama calon pengganti Heru adalah Jumat (13/9/2024) pukul 16:00 WIB
Biaa jadi, setelah semua fraksi mengusulkan tiga nama pada Jumat (13/9/2024) dan disepakati, ketiga nama itu langsung dikirim ke Kemendagri.
Pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebutkan, Pj gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Sementara pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, menyebutkan, Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota yang diangkat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
(rhm)






