Jakarta, Harian Umum - Waketum 1 Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi, Munir Arsyad, mendukung penuh jika Ketua Majelis Kaum Betawi (MKB) Marullah Mataali diangkat menjadi penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono.
Marullah saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata Pemprov DKI Jakarta.
"Kita dukung penuh kalau Presiden Jokowi mengangkat Pak Marullah menjadi Pj gubernur," kata Munir di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/7/2024).
Menurut dia, Marullah merupakan salah satu putra Betawi terbaik. Pengalamannya sebagai birokrat di Pemprov DKI Jakarta membuatnya sangat memahami seluk beluk dan dinamika Jakarta. Terlebih karena Marullah pernah menjabat sebagai Sekda DKI.
"Cuma semua kan kembali kepada Pak Jokowi. Ketika masa jabatan Pak Heru sebagai Pj, dia akan menunjuk siapa?" tanyanya.
Meski demikian, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini berharap Jokowi akan memilih Marullah, karena ketika Pemprov DKI Jakarta melakukan seleksi untuk memilih pengganti Sekda Saefullah yang meninggal karena Covid-19, terpilih tiga nama, yakni Marullah, Sri Haryati dan Sigit Wijatmoko. Setelah ketiga nama itu dikirim ke Jokowi, Presiden RI ke-7 itu memilih Marullah.
"Jadi, Jokowi sangat tidak asing bagi Pak Jokowi. Semoga setelah dulu, Januari 2021, memilih Pak Marullah sebagai Sekda, kini memilih Pak Marullah sebagai Pj gubernur," katanya
Untuk diketahui, Heru diangkat menjadi Pj gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj kepala daerah adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya setelah evaluasi dari pemerintah pusat.
Pada tanggal 17 Oktober 2023 lalu, Mendagri Tito Karnavian memperpanjang jabatan Pj Heru untuk satu tahun berikutnya, sehingga otomatis pada 17 Oktober 2024, masa jabatan Heru selesai.
Meski demikian, Partai Demokrat telah menyatakan akan mengusung Heru di Pilkada Jakarta. Hanya saja, pada Pileg 2024, Demokrat hanya meraih 8 kursi di DPRD DKI Jakarta, sementara syarat mengusung calon di Pilkada Jakarta 2024 adalah memiliki minimal 22 kursi.
Jika Demokrat dapat berkoalisi dengan partai lain untuk dapat memenuhi persyaratan meski Heru di posisi Cawagub, maka begitu didekkarasikan pada Agustus, Heru harus mengundurkan diri.
Sebelumnya, ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto meminta Jokowi untuk tidak lagi memperpanjang jabatan Heru sebagai Pj gubernur DKI Jakarta, karena selain Permendagri tak mengizinkan jabatan Heru diperpanjang, juga karena Heru dinilai gagal menjalankan tugas yang diberikan Jokowi untuk mengatasi banjir, mengatasi kemacetan dan menata tata ruang di Jakarta.
"Itu karena Heru rangkap jabatan, dengan menjadi Pj gubernur, sekaligus Kasetpres (kepala Sekretariat Presiden), sehingga tidak bisa fokus memimpin Jakarta," katanya. (rhm)







