Jakarta, Harian Umum - LBHAP (Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik) PP Muhammadiyah mengecam tindakan teror terhadap salah satu jurnalis Bocor Alus Tempo, Hussein Abri Dongoran, pada Selasa (3/9/2024).
"Tindakan teror ini merupakan bentuk intimidasi yang serius terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia," kata Gufroni, ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah seperti dikutip dari siaran persnya, Rabu (4/9/2024).
Ia menyebut, teror itu merupakan yang kedua. Yang pertama terjadi pada 5 Agustus 2024 malam dengan modus yang sama, yakni pelaku memecahkan kaca mobil korban.
"Teror itu diduga kuat terkait dengan laporan investigasinya di Podcas Bocor Alus," jelas Gufroni.
Ia menilai, teror ini tidak hanya mengancam keselamatan sang Jurnalis, tetapi juga menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghalangi kerja jurnalistik yang kritis dan independen.
"Sebagai jurnalis, Bocor Alus Tempo telah berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menyampaikan informasi yang faktual kepada publik. Tindakan kekerasan ini adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan pers, yang seharusnya dilindungi oleh hukum di negara kita. Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya mengancam individu yang bersangkutan, tetapi juga mengancam demokrasi itu sendiri," kata Gufroni.
LBHAP PP Muhammadiyah menuntut aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Jakarta Selatan, segera melakukan penyelidikan yang transparan dan menyeluruh terhadap kasus ini, serta membawa pelaku penyerangan ke pengadilan.
"Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang mencoba merusak kebebasan pers di Indonesia,' pungkas Gufroni. (rhm)