Jakarta, Harian Umum - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah menjamin kebebasan pers dan kebebasan berbicara oleh masyarakat umum.
Hal itu ia katakan untuk menangkis adanya kritik terhadap draf Revisi Undang-undang Penyiaran yang dinilai bakal memberangus kebebasan pers antara lain karena adanya larangan penayangan hasil investigasi.
"Prinsip untuk menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk bersuara, kita jamin, pemerintah menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk berbicara," ujar Budi saat konferensi pers Jumat (24/5/2024)..
Ia mengakuz, draf resmi revisi UU Penyiaran belum diterima oleh pemerintah, baik oleh Kemenkominfo maupun Kemensetneg RI.
"Jadi, kita ini mengomentari sesuatu yang belum diterima secara resmi oleh kami," pungkasnya.
Seperti diketahui, Revisi UU Penyiaran yang sedang berjalan di Komisi I DPR menuai sorotan. Salah satu pasal yang menuai sorotan dala RUU Penyiaran adalah memuat larangan penayangan produk jurnalisme investigasi.
Pasal ini menuai sorotan karena dikhawatirkan akan mengekang kebebasan pers.
Sebelumnya Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid angkat bicara soal Revisi UU Penyiaran yang menuai polemik karena dikhawatirkan mengancam kebebasan pers.
"Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I DPR yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir Manan, Prof Nuh, dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis. Saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights," kata Meutya dalam keterangannya pada 16 Maret 2024.
Mantan reporter TV ini menambahkan, Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting. Jadi yang beredar saat ini menurutnya belum final.
"RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draft tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir," kata politikus Golkar ini. (man)