Jakarta, Harian Umum - Kamis lalu, Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) melakukan gelar perkara terkait dengan penyelidikan reklamasi Teluk Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Derian mengatakan timnya telah mengumpulkan bukti data perihal reklamasi Teluk Jakarta sejak 1995.
Pada kasus ini Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menemukan dugaan tindak pidana dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Kami naikkan kasus ini menjadi penyidikan, ya," kata Argo, Jakarta, Jumat, 3 November 2017.
Menurut Argo, tindak pidana yang diduga terjadi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta adalah korupsi. khususnya terkait dengan lelang nilai jual obyek pajak (NJOP). Hal ini bertujuan melihat apakah ada kerugian negara yang diakibatkan lelang tersebut.
"Kami kenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, menurut Argo, polisi rencananya melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan lelang dan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dia menyebut orang-orang tersebut bisa dari pihak pengembang sampai ke pejabat terkait.
"Kami akan meminta keterangan orang-orang yang terlibat, nanti arahnya akan terlihat." katanya(tqn)