Jakarta, Harian Umum - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjalani pemeriksaan penyelidikan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Saefullah mengaku ditanya beberapa pertanyaan oleh penyidik seperti proses penerbitan Kajian Lingkungan Hidup Strategis terkait reklamasi pulau G. Kenapa moratorium dilakukan dan apa saja yang dilakukan pemerintah daerah selama moratorium.
"Ditanya soal reklamasi di Pulau G, Kemudian ada perbaikan dengan KLHS sehingga moratorium dicabut" kata Saefullah sebelum meninggalkan gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat 27
Oktober 2017.
Saefullah menunjukkan surat untuk permintaan keterangan dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017. Dalam surat tersebut,
Saefullah diminta membahas hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang disusun pemerintah DKI Jakarta dan Surat Validasi KLHS untuk Raperda Kawasan Strategis Pantai Utara.
Saefullah menyebutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemda DKI Jakarta telah dilakukan beberapa kali. Ia menyebut Kepala biro Hukum dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati juga telah dipanggil KPK.
"Mungkin saya yang terakhir dari aparatur Pemda," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK kini membuka penyelidikan baru atas kasus korupsi Raperda Reklamasi pada 2016 lalu karena diduga ada keterlibatan korporasi.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan menghormati pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Sekda DKI Saefullah terkait reklamasi Pulau G. Anies berharap hasil pemeriksaan dibuat secara transparan.
"Saya sudah sampaikan kepada beliau juga, jelaskan semuanya jangan ada yang ditutup-tutupi dan sampaikan apa adanya," kata Anies.