Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana mengatakan, Dewan menolak surat mantan Gubernur Djarot Syaiful Hidayat tentang permintaan pelanjutan pembahasan dua Perda yang terkait dengan reklamasi.
Pasalnya, waktu pengiriman surat tersebut dan juga substasi dari isi suratnya tidak memiliki dasar yang kuat.
"Surat itu dikirimkan Pak Djarot setelah dia menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) akhir masa jabatannya, dan sesuai ketentuan, beliau sudah tidak boleh membuat surat atau membuat kebijakan strategis apa pun setelah itu," kata politisi PPP yang akrab disapa Haji Lulung itu kepada harianumum.com di Jakarta, Senin (16/10/2017).
Dijelaskan, surat dikirim Djarot setelah menerima surat dari Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, setelah sang menteri mencabut moratorium pembangunan proyek reklamasi. Surat itu berisi perintah agar Pemprov DKI Jakarta melanjutkan pembahasan dua Raperda yang akan menjadi payung hukum megaproyek di pantai utara (Pantura) Jakarta itu, yakni Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).
Dari poin-poin yang berada dalam surat yang dikirimkan Djarot ke DPRD, yang terpenting ada pada poin 5 dan 6.
"Poin-poin ini berisi permintaan agar DPRD melanjutkan pembahasan Raperda, dan meminta agar usulan kontribusi 15% x luas x NJOP dari proyek itu yang disampaikan Pemprov DKI, ditetapkan," jelas Haji Lulung.
Menurut Ketua DPW PPP DKI Jakarta ini, permintaan Djarot agar kontribusi yang 15% itu ditetapkan, tidak ada dasar hukumnya, karena berdasarkan ketentuan Bappenas, pengambang hanya wajib memberikan kompensasi 43% lahan untuk fasos/fasum, dan 5% dalam bentuk tanah.
"Kalau kita kabulkan permintaan itu, kita bisa melanggar peraturan," imbuhnya.
Meski demikian Haji Lulung mengakui kalau pembahasan kedua Raperda itu pasti akan dilanjutkan karena Jakarta sebagai Ibukota negara, harus setara dengan ibukota-ibukota negara lain. Apalagi karena meski telah 72 tahun Indonesia merdeka, Jakarta belum memiliki payung hukum untuk pembangunan di wilayah pesisir, sehingga timbul masalah ketika ada pembangunan di laut.
"Karena itu, untuk masalah pembahasan kedua Raperda itu, kami kembalikan lagi kepada Pemprov DKI dan pemerintah pusat. Apalagi karena Jakarta kan sudah punya gubernur baru, bukan Djarot lagi," pungkas Lulung.
Untuk diketahui, Djarot memberikan LPJ akhir masa jabatan pada 14 September 2017, dan mengirim surat permintaan pelanjutan pembahasan 2 Raperda yang terkait dengan reklamasi, pada 6 Oktober 2017.
Proyek reklamasi merupakan megaproyek yang kontroversial karena dibangun tanpa didahului izin dan Amdal. Selain itu, proyek ini juga diduga bakal menjadi hunian ekslusif bagi warga asing karena telah diiklankan di China.
Mantan Menteri Kemaritiman Rizal Ramli sempat menghentikan pengerjaan proyek ini, namun proyek dilanjutkan setelah Presiden Jokowi mencopot Rizal dan menggantinya dengan Luhut.
Proyek ini juga sempat diperkarakan nelayan Pantura Jakarta dan LSM ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), namun kemenangan nelayan dan LSM dibatalkan PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) yang menerima pengajuan banding Pemprov DKI Jakarta.
Saat kampanye Pilkada DKI 2017, Gubernur Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno, berjanji akan menghentikan proyek ini karena selain tak berizin, juga dinilai telah merusak lingkungan dan menyengsarakan nelayan, dan kini masyarakat tengah menunggu realisasi janji tersebut. (rhm)







