Jakarta, Harian Umum - Kabag Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polisi telah memeriksa Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait dengan dugaan makar sejumlah tokoh nasional. Pemeriksaan Tommy dilakukan di kediaman Tommy.
Dari hasil pemeriksaan Tommy, pihaknya tidak menemukan adanya aliran dana makar, seperti yang disebutkan salah satu tersangka kasus makar, Firza Husein. Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan saksi lain.
"Sudah kami periksa. Enggak ada kaitannya, Kami yang mendatanginya," ucap Argo saat dikonfirmasi, Jumat, 21 April 2017.
Tommy Soeharto sempat mangkir dari panggilan polisi. Karena di duga terkait aksi gerakan 212 yang meminta ahok untuk dipenjara.
Sejumlah tokoh nasional dan aktivis atas dugaan makar adalah Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Firza Hussein, Adityawarman, Kivlan Zei, Eko, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Jamran, dan Hatta Taliwang. Polisi pun menjerat mereka dengan Pasal 107 juncto 110 juncto 87 KUHP tentang makar dan permufakatan jahat.