Jakarta, Harian Umum - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kepolisian telah menahan kelima tersangka dugaan pemufakatan makar.
"Ya kami lakukan penahanan terhadap kelimanya," ujar Argo di Jakarta, Sabtu (1/4/2017).
Kelima orang tersebut adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M.
Argo melanjutkan alasan penahan menurut penyidim dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Adapun keputusan menahan kelimanya Argo menerangkan setelah penyidik memeriksa selama 1x24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat."Tentunya keputusan menahan mereka adalah kewenangan dari penyidik. Itu alasan subyektif dari penyidik," kata Argo.
Penahanan ini juga dibenarkan oleh anggota Tim Pengacara Muslim, Andi Hidayat."Ustaz Khaththath dan kawan-kawan ditahan akhirnya. Tadi tidak diizinkan keluar," kata Andi saat dihubungi. Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan makar. Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.







