Jakarta, Harian Umum - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus makar yang menjerat Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath. Meski sudah berusaha keras begitu, hingga saat ini, Polda masih belum menemukan jejak pencari dana dalam rencana itu. Al Khaththath ditangkap pada tanggal 31 Maret 2017 dini hari. Ia ditangkap sesaat sebelum aksi 313 dilakukan karena meminta Ahok ditahan.
"Belum ada ya (pencari dana), kan itu baru direncanakan saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 6 April 2017.
Argo pun ragu ada aliran dana yang masuk dalam rekening salah satu tersangka permufakatan makar. Meski begitu, ia menegaskan meski baru sebatas permufakatan, namun jika terkait makar, maka tersangka bisa dipidana. Hal ini dinilai Argo, tertuang dalam pasal 107 dan pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ya itu kan baru permufakatan saja, (artinya) baru perencanaan saja," kata Argo.
Dalam klaimnya kepolisian menemukan uang sekitar Rp 17 juta dan kemudian digunakan sebagai barang bukti terkait dugaan makar. Argo mengatakan polisi belum mengetahui dari mana sumber uang berasal serta apakah ada yang mendanai aksi makar tersebut atau tidak.






