Jakarta, Harian Umum - Tiga Komisioner Komnas HAM menyatakan siap menjadi penjamin bagi 5 tersangka kasus dugaan makar agar para tersangka itu mendapatkan penangguhan penahanan.
Ketiga komisioner tersebut, Siane Indriani, Ansori dan Manager Nasution, tergugah untuk menjaminkan dirinya setelah dua kali gagal membesuk Ketua Forum Umat Islam (FUI) Ustad Muhammad Al Khathathah yang ditahan di Mako Brimob, meski sebelumnya telah berkirim surat kepada Kapolri untuk mendapatkan izin.
"Kami menyesalkan itu. Apalagi karena Ustad sempat sakit, sehingga istrinya kemudian mengadu ke DPR," ujar Siane, Jumat (16/6/2017), saat menerima kunjungan Presidium Alumni 212, ACTA dan Bang Japar di kantornya, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, demi kemanusiaan, maka komisioner Komnas HAM bersedia menjadi penjamin Al Khathathah agar mendapatkan penangguhan penahanan, sehingga minimal dapat menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
Selain bersedia menjadi penjamin Al Khathathah, ketiga komisioner itu juga menyatakan akan menjadi penjamin bagi empat mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhmamadiyah(IMM) yang saat ini juga ditahan di Mako Brimob dengan tuduhan yang sama dengan Al Khathathah, yakni dugaan makar.
Keempat mahasiswa tersebut adalah Beni Pramula, Zainuddin Arsyad, Eka Pitra dan Ferry.
Komnas melihat, ada unsur abuse of power yang dilakukan kepolisian dan kriminalisasi dalam kasus dugaan makar yang dijeratkan kepada kelima orang ini, karena apa yang mereka lakukan yang membuat mereka ditangkap, tidak mengindikasikan adanya upaya makar.
Seperti diketahui, Al Khathathah ditangkap Polri karena mengkoordinatori Aksi Bela Islam yang digelar pada 13 Maret 2017, sementara keempat mahasiswa ditangkap karena membantu Khathathah mengkoordinir aksi yang dikenal dengan sebutan Aksi 313 itu.
Aksi yang diawali dengan shalat Jumat di Masjid Istiqlal dan kemudian melakukan long march ke Istana tersebut, bertujuan untuk mendorong pemerintah agar memberhentikan Ahok yang saat itu berstatus terdakwa kasus penistaan agama, dan perkaranya sedang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Umat menganggap pemerintah tidak adil karena seorang terdakwa tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai seorang gubernur di DKI Jakarta. (rhm)







