Jakarta, Harian Umum - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, proses restorative justice (RJ) Rismon Sianipar masih diproses.
"Kami sampaikan terkait proses restorative justice saudara RS, ini masih dalam tahap proses," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).
Budi menambahkan, proses RJ ini dimulai saat terlapor memohon perkaranya bisa dilakukan RJ dan disetujui oleh pelapor selaku korban. Proses itu nantinya akan dilakukan dalam gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal.
"Itu melalui proses gelar perkara di penyidik, internal dan eksternal dihadirkan," katanya.
Apabila kedua pihak bersepakat dan seluruh unsur formil terpenuhi, RJ akan diterbitkan.
"Apabila sudah disetujui dan memenuhi dalam persyaratan restorative justice, maka akan dilakukan restorative justice," imbuhnya.
Rismon merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, yang mengajukan RJ.
Pada 1 April 2026 lalu pakar digital forensik itu mendatangi Polda Metro Jaya untuk menandatangani RJ atas empat laporan pencemaran nama baik yang dijeratkan kepada dirinya.
Rismon mengatakan, empat laporan yang disepakati untuk berdamai ialah laporan polisi dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan, Maret Samuel Sueken, dan Leuchmanan.
Rismon menegaskan proses hukum ini dilakukan merupakan bagian dari proses untuk mencapai SP3.
"Jadi, keempat pihak tersebut telah setuju untuk proses dilanjutkannya proses RJ untuk SP3 ya kan," kata Rismon kepada wartawan.
Ia menegaskan, tercapainya RJ tak terlepas dari penelitian terbarunya terkait ijazah Jokowi. Ia menegaskan tak ada pengaruh apa pun agar dirinya mau melakukan RJ. (man)







