Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 12 lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur, sejak Senin (6/4/2026) hingga Kamis (9/4/2026) terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Walikota Madiun nonaktif, Maidi.
Pada hari terakhir atau Kamis (9/4/2026), penggeledahan dilakukan di empat lokasi.
"Penyidik menyelesaikan rangkaian kegiatan penggeledahan dalam sepekan ini pada Kamis (9/4/2026), dengan melakukan geledah di empat lokasi, yaitu satu lokasi di rumah PNS pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, dan tiga lokasi lainnya merupakan rumah dari pihak swasta,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, dalam penggeledahan yang dilakukan secara bertahap tersebut, tim mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dan dapat menerangkan perkara dalam saat masih di tahap penyidikan.
Selanjutnya, tim akan menganalisis setiap barbuk (barang bukti) yang diamankan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidikan.
Budi membenarkan bahwa KPK juga menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Madiun Noor Aflah pada Senin (6/4/2026).
“Pada Selasa, (geledah) 2 pihak swasta, Rabu, di 5 lokasi yaitu 1 direktur PDAM, 4 swasta,” jelas dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).
Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (man)





