Jakarta, Harian Umum - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Rabu (8/4/2026), melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan JK diregistrasi sebagai perkara nomor STTL/135/V/2026/BARESKRIM.
“Oh iya, seperti yang Anda ketahui, saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata prosesnya juga cukup panjang,” kata JK kepada media.
Ia menyebut laporan dirinya terhadap Rismon terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, karena ia dituding menjadi penynadang dana polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ya, saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya, karena mengatakan saya mendanai kawan-kawan untuk mempermasalahkan ijazah Pak Jokowi,” kata JK.
Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
"Itu jelas tidak saya lakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talauho, menyampaikan bahwa Rismon menyebut JK sebagai elite yang membiayai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan pihak lainnya sebesar Rp5 miliar untuk memperkarakan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Menurut Abdul, pernyataan tersebut disampaikan Rismon setelah ia mengajukan restorative justice (RJ) atas kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.
“Salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elite. Di situ Beliau menyebutkan bahwa Pak JK memberikan atau menyerahkan uang kepada, kalau tidak salah, Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau mengaku menyaksikan. Itulah sebabnya laporan ini kami buat hari ini,” tambahnya. (man)


