Gaza, Harian Umum - Lebih dari 40.000 bayi di Gaza, Palestina, berisiko meninggal dunia akibat kebijakan keji Israel yang melarang masuknya susu formula bayi ke wikayah tersebut.
"Ada risiko kematian yang mengancam ribuan bayi di Jalur Gaza akibat larangan Israel atas masuknya susu formula bayi," kata Anadoku Agency mengutip pernyataan otoritas di Gaza seperti dilansir Middle East Monitors (MEMO), Selasa (29/7/2025).
Menurut otoritas tersebut, Gaza berada di ambang bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya yang mengancam nyawa puluhan ribu bayi, karena Israel terus-menerus memblokir masuknya susu formula bayi selama 150 hari terakhir, yang dapat dianggap sebagai genosida terselibung.
"Ada lebih dari 40.000 bayi di bawah usia satu tahun di Gaza yang berisiko meninggal perlahan akibat blokade kriminal yang menyesakkan (dada) ini," imbuh otoritas tersebut.
Melalui Anadolu, ia menyerukan agar perbatasan Gaza segera dibuka dengan tanpa syarat, sehingga bantuan susu formula dan bantuan lainnya dapat masuk ke Gaza.
Anadolu mengatakan, Israel, para pendukungnya dan komunitas internasional "bertanggungjawab" penuh atas setiap nyawa tidak berdosa di Gaza akibat blokade yang sistematis ini.
Menurut MEMO, krisis kelaparan di Gaza telah berubah menjadi bencana kemanusiaan. Rekaman video yang mengerikan menunjukkan penduduk yang sangat kurus, beberapa di antaranya tinggal kulit dan tulang, pingsan karena kelelahan, dehidrasi, dan kelaparan berkepanjangan.
Israel telah memberlakukan blokade di Gaza selama 18 tahun, dan sejak 2 Maret 2025 telah menutup semua jalur penyeberangan, memperburuk kondisi kemanusiaan di wilayah kantong tersebut.
Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, 147 warga Palestina, termasuk 88 anak-anak, telah meninggal dunia akibat kelaparan dan malnutrisi sejak Oktober 2023.
Menolak seruan internasional untuk gencatan senjata, tentara Israel telah melancarkan serangan brutal di Gaza sejak 7 Oktober 2023, menewaskan hampir 60.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Pengeboman tanpa henti telah menghancurkan wilayah kantong tersebut dan menyebabkan kekurangan pangan.
November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di wilayah kantong tersebut. (rhm)