Jakarta, Harian Umum - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti penting terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi. Bukti didapat saat menggeledah Kantor Gubernur Jambi, Zumi Zola, Kantor Sekretariat Daerah (Setda) dan DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.
Kabag Pemberitan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, saat ini tim penyidik masih menganalisis barang-barang bukti yang telah disita tersebut.
"Saat ini penyidik dalam proses untuk menganalisis temuan-temuan yang didapat itu," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12/2007) malam.
Meski demikian, Priharsa enggan berspekulasi saat disinggung bukti-bukti tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan Zumi Zola. Priharsa menyatakan, tim penyidik masih akan terus mengembangkan kasus yang baru ditangani ini.
Priharsa juga masih enggan memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Zumi Zola.
"Semua pihak yang dianggap KPK perlu untuk dimintai keterangan, ya tentu akan dipanggil," katanya.
Sementara itu selain ditemukan bukti penting juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada pihak yang mengembalikan uang dalam kasus tersebut.
“Selain itu, penyidik menerima pengembalian uang dari salah 1 pihak yang terkait dengan kasus ini,” ucap Febri.
Febri juga belum mau membuka identitas pihak yang mengembalikan uang tersebut. Yang jelas, kata Febri, uang senilai ratusan juga yang dikembalikan pihak tersebut saat ini sudah disita oleh penyidik KPK.
“Untuk pihak yang mengembalikan untuk saat ini belum bisa disebutkan. Namun, nilai uang yang dikembalikan sekitar ratusan juta rupiah. Terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan,” tutur Febri.
Diinformasikan, tim Satgas KPK mengamankan 16 orang dalam OTT di Jakarta dan Jambi, Selasa (28/11/2017). Di antaranya Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriyono; Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan; Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin; anggota DPRD Jambi dari Fraksi Demokrat Nurhayati; Fauzi alias Atong selaku anak buah Saifudin; pihak swasta bernama Geni Waseso Segoro, Dheni Ivan dan Wahyudi selaku anak buah Arfan.
Selain itu, terdapat salah satu staf di Dinas PUPR Provinsi Jambi, Rinie; sopir Supriyono bernama Surip; Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi Wasis serta Otong selaku sopir Arfan.
Sementara itu, empat orang yang ditangkap di Jakarta, di antaranya Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik; Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy; Asrul selaku pihak swasta dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra.
Setelah pemeriksaan intensif dan melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Supriyono, Arfan, Erwan dan Saifudin.
Supriyono diduga menerima suap dari tiga pejabat Pemprov Jambi itu untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Diduga, Pemprov Jambi sudah menyiapkan 'uang ketok' sebesar Rp 6 miliar untuk 'mengguyur' DPRD Jambi. Namun, KPK baru menyita Rp 4,7 miliar dalam OTT pada Selasa (28/11). Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi.(tqn)