Jakarta, Harian Umum - KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Tahun 2018 Provinsi Jambi. Keempat tersangka yakni Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten III Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan dan anggota DPRD Jambi Supriono.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Basarian Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Keempat orang tersebut ditangkap pada Selasa (28/11/2017) di Jambi dan Jakarta. Tangkap tangan bermula saat KPK menangkap Supriono setelah menerima uang Rp 400 juta yang dibungkus kantong plastik hitam dari Saipudin dari total seluruhnya 3 Miliyar.
Menurut Basaria, uang tersebut merupakan bagian dari total uang yang akan diberikan kepada anggota DPRD. Saifuddin kemudian memberikan uang ke beberapa anggota DPRD lintas fraksi dengan 3 kali pemberian yakni Rp 700 juta, Rp 600 juta dan Rp 400 juta. Uang tersebut bersumber dari pihak swasta yang sudah biasa menjadi rekanan Dinas PU Provinsi Jambi.
KPK menduga suap tersebut terkait pembahasan dan persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2018.
Supriono selaku penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Erwan Malik, Saipudin dan Arfan yang diduga pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(tqn)