Jakarta, Harian Umum - KPK memeriksa bos besar PT Muara Wisesa, Halim Kumala, terkait kasus dugaan suap pada pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta yang bakal menjadi payung hukum proyek reklamasi di Pantai Utara (Pantura) Jakarta.
KPK memeriksa Halim, Rabu (15/11/2017), untuk menemukan bukti-bukti baru dugaan suap tersebut.
"Jadi, ada proses pengembangan penanganan perkara suap terkait pembahasan Raperda Reklamasi di Pantai Utara. Nah, proses pengembangan itu sekarang dalam tahap penyelidikan," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Namun saat keluar dari ruang pemeriksaan penyidik KPK, Halim mengaku datang hanya untuk menyerahkan sejumlah berkas kepada penyelidik. Ia enggan membeberkan berkas apa saja yang diserahkan.
"Memang ada pemeriksaan, ya kasih berkas pasti sesuai pemeriksaan. Pemeriksaannya apa, tanya saja di dalam," katanya.
Perusahaan Halim merupakan penggarap Pulau G, salah satu pulau buatan dalam megaproyek reklamasi di Pantura Jakarta. PT Muara Wisesa Samudera merupakan anak PT Agung Podomoro Land Tbk.
Pada penyelidikan ini, KPK sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, baik dari lingkungan Pemprov mupun dari DPRD DKI Jakarta.
Mereka yang dimintai keterangan di antaranya Sekretaris Daerah DKI Saefullah, Kabiro Tata Kota dan Lingkungan Hidup DKI Vera Revina Sari, Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati, dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik.
Seperti diketahui, kasus ini membuat anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, M Sanusi, menjadi terpidana dengan hukuman 7 tahun penjara.
Namun orang-orang lain yang juga diduga terlibat seperti staf ahli mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni Sunny Tanuwijaja, kasusnya malah seperti menghilang begitu saja, dan yang bersangkutan dapat tetap menghirup udara bebas. (rhm)