Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat PT Timah Tbk dan PT Antam Tbk dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, hukum pidananya dinaikkan dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara, sementara mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena hukumannya ditambah menjadi 16 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim PT yang dipimpin Sri Andini mengatakan, Emil terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan memutuskan untuk menambah hukumannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Sri, Kamis (27/2/2025).
Selain pidana penjara, majelis juga menghukum terdakwa dengan hukuman membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 (Rp 493,3 miliar).
Uang ini harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika dalam kurun waktu tersebut uang uang pengganti itu belum dibayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Sri.
Uang pengganti Rp 492,3 miliar itu merujuk pada aliran dana pembelian bijih timah PT Timah Tbk ke CV Salsabila Utama sebesar senilai Rp 986.799.408.690. Perusahaan ini dibentuk Emil bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Mereka menunjuk anggota lembaga swadaya masyarakat, Tetian Wahyudi, sebagai direktur utama.
Namun, karena pembagian uang Rp 986,7 miliar itu tidak jelas maka sesuai aturan Mahkamah Konstitusi (MK) biaya uang pengganti dibebankan kepada terdakwa secara proporsional dan obyektif sesuai peran masing-masing.
Sebelumnya, Emil dan Riza dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sementara itu, PT DKI Jakarta memperberat vonis mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena menjadi 16 tahun penjara. Denda yang harus dibayar Abdul Hadi juga diperberat menjadi Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27Desember 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut," ujar majelis hakim yang dipimpin Artha Theresia.
Hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap Abdul Hadi. Dia juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Abdul Hadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sidang vonis itu digelar pada Jumat (27/12/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelumnya, majelis hakim juga memperberat hukum terdakwa lain dalam.kasua ini, termasuk hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. (man)