Way Kanan, Harian Umum - Jajaran Polsek Baradatu, berhasil meringkus spesialis begal HD (27) di Dusun Ulak Buntar Kampung Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, Rabu (10/5), dengan dihadiahi Timah panas di kakinya.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Baradatu AKP Mulyadi, di ruang kerjanya mengatakan, pelaku yang juga warga dusun Ulak Buntar Kampung Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan, merupakan spesialis Curas yang selama ini sangat meresahkan masyarakat, dalam pengakuannya pelaku, telah melakukan tindak pidana curas sebanyak 5 kali, dengan rincian 2 TKP di Kecamatan Baradatu, 1 TKP di Kecamatan Blambangan Umpu dan 2 TKP di Kabupaten Lampung Utara.
" dalam aksinya pelaku selalu menggunakan yang diduga senpi yang ditodongkan ke arah korbannya," kata Mulyadi.
Ditambahkan oleh Mulyadi, untuk kronologis penangkapan pelaku, Rabu (10 /6), sekita pukul. 04.00 WIB anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku ada dirumahnya, anggota langsung menuju ke lokasi, berhasil mengamankan pelaku. "saat dilakukan penangkapan HD berusaha melarikan diri, setelah anggota memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan oleh pelaku, maka anggota memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanan,"jelas Mulyadi.
Modus yang dilakukan oleh pelaku dalam aksi tersebut, di lokasi yang sepi, pelaku langsung menghadang korban sambil menodongkan senjata yang diduga senpi kearah korban, dan mengambil sepeda motor milik korban.
Seperti yang dialami oleh Khusnul (24) Warga Desa Sri Mulyo Kampung Gunung Katun Baradatu bersama anaknya pulang dari sekolah hendak menuju rumah, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol : BE 3522 WU, dalam perjalanan di Dusun Sri Mulyo Kampung Gunung Katun Baradatu, tiba-tiba datang Dua orang tidak dikenal korban dengan mengendarai sepeda motor honda supra X warna Merah lis Hitam langsung memepet kendaraan korban sampai terjatuh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Baradatu, guna melakukan penyidikan lebih lanjut, "atas perbutanya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. ( Narto).