Way Kanan, Harian Umum - FR (30) warga Desa Perjaya Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur, pelaku pencurian dengan kekerasan ( curas ), berhasil diringkus oleh Polsek Way Tuba Kabupaten Way Kanan, setelah buron selama 6 tahun.
Seperti dijelaskan oleh Kapolsek Way Tuba AKP Saepul Nawas mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung di ruang kerjanya mengatakan, penangkapan pelaku Selasa (9/6) anggota unitreskrim Polsek Way Tuba mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Martapura Kabupaten Oku Timur.
"berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim langsung menuju ke lokasi, dan tanpa perlawanan pelaku diringkus di Pasar Martapura Kabupaten Oku timur, dan langsung diamankan di Mapolsek Way Tuba," kata Saepul Nawas.
Untuk kejadian curas, tambah Saepul Nawas, terjadi Senin (1/9) tahun 2014 lalu, sekitar pukul 17.30 WIB, dimana pelaku bersama tiga rekannya telah melakukan curas pada Sri Indriyani (16) warga Dusun Pasundan Jaya Kampung Way Tuba bersama rekanya Ayu (18), dimana kedua korban mengendarai sepeda motor Honda Supra X.
"pelaku bersama tiga orang rekannya Royibi (sudah vonis), Derisal (sudah vonis) dan HR (masih DPO) datang dari arah belakang dan langsung melakukan curas terhadap korban," ujar Saepul Nawas.
Dalam kesempatan itu Saepul Nawas juga memberikan apresiasi terhadap partisipasi yang diberikan oleh masyarakat, sehingga buronan curas yang telah lama ini dapat diringkus, atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
( Narto).