Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (26/3/2024), menjebloskan crazy rich yang bermukim di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, yakni Helena Lim, ke Rutan Salemba cabang Kejagung karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023.
"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers, Selasa (26/3/2024).
Helena ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk selama 20 hari ke depan. Kejagung menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 56 KUHP.
Kasus ini terungkap karena diduga ada kerja sama pengelolaan lahan PT Timah dengan pihak swasta secara ilegal. Pihak swasta itu diduga membentuk beberapa perusahaan boneka untuk mengumpulkan bijih timah yang didapatkan berdasarkan IUP PT Timah, dan untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka itu, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
Ada oknum Direksi PT Timah yang diduga menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
Hasil pengelolaan dari perusahaan boneka itu pun diduga kemudian dijual kembali kepada PT Timah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp271 triliun sebagaimana perhitungan ahli dari IPB yang juga berlandaskan pada kerugian akibat kerusakan lingkungan.
Namun, berapa tepatnya kerugian negara atas kasus ini, masih dihitung Kejagung.
Helena merupakan orang ke-15 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ke-14 orang yang telah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka adalah:
1. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
Rumah Helena Digeledah
Sebelum Helena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kejagung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah tempat yang terkait dengan kasus ini, di antaranya kantor PT QSE, PT SD, dan rumah Helena di Jakarta.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (9/3/2024), menjelaskan, dari penggeledahan pada 6-8 Maret 2024 itu tim penyidik menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan dengan kasus ini atau merupakan hasil tindak kejahatan..
Jika dikonversi ke rupiah, uang SGD 2 juta itu setara dengan Rp23,3 miliar, sehingga total uang yang disita mencapai sekitar Rp33 miliar. (rhm)