Jakarta, Harian Umum - Presiden Prabowo Subianto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar menolak gugatan uji materi pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2021 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dimohonkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Kuasa Presiden yang diwakili Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, bahkan memohon agar MK menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.
"Menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing, dan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima," kata Leonard dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Selain meminta MK menolak permohonan Hasto, Presiden melalui Leonard juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 21 yang digugat Hasto telah sesuai dengan konstitusi.
"Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 24 ayat 1, pasal 28D ayat 1, dan pasal 28E UUD 1945," katanya.
Sikap Presiden ini berseberangan dengan DPR yang justru menilai permohonan tersebut perlu dikabulkan oleh MK, meski DPR sendiri yang mengesahkan UU Tipikor tersebut.
Sikap DPR itu disampaikan I Wayan Sudirta, perwakilan DPR dalam sidang yang sama.
Menurut DPR, permohonan Hasto terkait ancaman maksimal pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor yang dikurangi dari 12 tahun menjadi 3 tahun harus dikabulkan oleh MK. Alasannya senada, karena ancaman hukuman 12 tahun penjara dinilai lebih tinggi dari pidana pokok seperti kasus suap.
Untuk diketahui, Hasto menggugat Pasal 21 UU Tipikor karena menilai ancaman pidananya lebih tinggi dari pidana pokok. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, bahkan menyebut bahwa ancaman pidana itu tidak proporsional.
"Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan obstruction of justice ini proporsional dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok," kata Maqdir saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, pada 13 Agustus 2025.
Untuk diketahui, obstruction of justice mensyaratkan adanya tindak pidana pokok yang menjadi obyek perintangan. Maqdir mencontohkan, pada kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan pelaku yang merintangi kasus suap seperti merusak barang bukti diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Nah ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini,” tutur Maqdir. (man)







