Jakarta, Harian Umum - Ketua Front Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (F-MAKI), Saefudin mendesak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membongkar dugaan korupsi oknum direksi pada anak usaha PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yaitu PT KCN (Karya Citra Nusantara. Sebab diduga oknum direksi tersebut telah menyalahgunakan wewenangnya untuk menjadikan PT KCN sebagai ladang sapi perah.
"Kami mendorong KPK untuk membongkar dugaan kasus korupsi pada PT KCN. Dari data yang kami terima, nilai korupsi yang diembat oknum direksi KBN ini mencapai 7,7 miliar," ujar Ketua Front Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (F-MAKI), Saefudin, di Jakarta, Selasa (16/4).
Menurut Saefudin dugaan penyelewengan uang negara tersebut dilakukan melalui 11 lembar cek senilai Rp 7,7 milyar. Sebelas cek ini terdiri dari 7 cek senilai Rp 4 miliar dan 4 lembar 3,7 miliar. "Modusnya, dia melakukan pekerjaan fiktif di wilayah pelabuhan Marunda. Seperti pengerukan lumpur dermaga, pembayaran uang muka, pembayaran revitalisasi, dan lainnya," kata Saefudin.
Dana yang berhasil diterima oknum direksi KBN berinisiat MST tersebut, Saefudin mengungkapkan diduga karena adanya kolusi dengan Dirkeu (direktur keuangan) PT KCN. "Dirkeu PT KCN tersebut merupakan pegawai KBN yang ditempatkan di PT KCN oleh oknum direksi KBN tersebut," terang Saefudin.
Meski demikian, ungkapnya diterima oknum direksi KBN berinisiatif mengembalikan uang korupsi ke anak usaha PT KCN. "Via Rek. Bank BCA dan Mandiri PT. KCN, Periode Pebruari 2017 sampai dengan April 2018 ( 11 Kali ) sebesar Rp 6.5 Milyar," urai Saefudin.
Meski pengembalian itu dilakukan melalui PT Alva Valasindo, namun Saefudin menegaskan bahwa oknum direksi KBN (MST) telah melakukan pelanggaran administratif. "Padahal, PT Alva Valasindo tidak ada hubungan kerja dengan anak usaha KBN ini. Namun, pembayaran itu diduga dilakukan oleh anak menantu MST. Selain itu, ada juga setoran tunai dengan keterangan penambahan modal melalui bank Mandiri yang diduga oleh pegawai KBN," tegasnya. (Zat)







