Jakarta, Harian Umum - Daftar tersangka kasus dugaan korupsi pada tataniaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.semakin panjang, dan kerugian negara akibat tindak pidana ini pun membengkak, tembus angka Rp300 triliun
Makin panjangnya daftar tersangka tersebut terjadi setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka.
Bambang diketahui menduduki jabatan itu pada periode 2015-2020.
“Benar, hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA, berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024), seperti dilansir tempo.co.
Ia menyebut, Bambang menjadi tersangka karena berperan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.
Perbuatan ini dinilai melawan hukum dan juga dilakukan tanpa kajian yang mumpuni.
Dari pemeriksaan saksi juga diketahui kalau Bambang diduga memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi aecara ilegal.
"RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur, meningkat signifikan, 100 persen,” jelas Kuntadi.
Ia.mengaku, saat ini pemeriksaan Gatot dan empat saksi yang lain masih berlangsung, dan akan memutuskan stasus penahanan Bambang setelah pemeriksaan saksi rampung.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Bambang menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.KUHP.
Di sisi lain, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan bahwa hasil final penghitungan kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membengkak dari sebelumnya Rp 271 triliun, menjadi Rp300 triliun.
“Ternyata nilainya lumayan fantastis, Rp 300 triliun," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024).
Bertambahnya jumlah kerugian ini berdasarkan tiga perhitungan yang dilakukan BPKP, yaitu kemahalan harga sewa smleter, penjualan biji timah kepada mitra, serta kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan.
Dalam kemalahan sewa smelter, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,2 triliun, sementara untuk penjualan bijih timah ke mitra mencapai Rp26 triliun, serta kerugian uang negara dan lingkungan mencapai Rp271 triliun.
Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan hasil audit lembaganya itu secara simbolis kepada Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah.
Febrie mengatakan, Kejagung akan segera menyelesaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (man)


