Jakarta, Harian Umum - Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo mengatakan masa jabatan penyidik KPK diusulkan menjadi hanya dua tahun dengan perpanjangan dua tahun saja. Menanggapi hal tersebut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan sejauh ini tidak ada undang-undang yang membatasi masa kerja para penyidik.
"Tidak ada yang menyebutkan pembatasan, masa kerja penyidik dan jaksa penuntut umum sifatnya fungsional." katanya di gedung KPK, Rabu, 6 September 2017.
Menurut dia, aturan ini sama dengan yang berlaku bagi penyidik di kepolisian dan kejaksaan. "Tidak ada masa pembatasan menjadi penyidik, yang ada hanya mutasi dan perpindahan," ujarnya.
Komisi Hukum DPR sempat melontarkan rencana pembatasan masa kerja penyidik KPK. Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo mengatakan masa jabatan penyidik KPK diusulkan menjadi hanya dua tahun dengan perpanjangan dua tahun saja.
"Ini untuk menghindari polarisasi KPK," ucapnya.
Atas wacana DPR itu, KPK menghormati rekomendasi dan saran pihak-pihak tertentu, termasuk DPR. Namun tentu harus hormati aturan yang ada.
"Perlu diperhatikan juga aturan Mahkamah Konstitusi soal ini," katanya.
Febri menjelaskan, aturan yang ada dimaksud dengan perpanjangan enam tahun itu adalah perpanjangan tahap pertama empat tahun dan perpanjangan kedua dua tahun.
"Jadi maksimal bisa sepuluh tahun sebelum dikembalikan ke institusi asal. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK," tuturnya.
Saat ini, KPK memiliki sekitar 100 penyidik yang berasal dari berbagai latar belakang. Sesuai dengan kapasitas yang dibutuhkan.
"Tidak harus dari kepolisian dan kejaksaan, tapi bisa dari pegawai negeri sipil dan masyarakat umum yang sudah mengikuti proses seleksi oleh KPK," ujarnya.