Jakarta, Harian Umum - Presiden Joko Widodo dan tiga anggota keluarganya, Senin (22/1/2024), dilaporkan Petisi 100 dan Forum Perguruan Tinggi Bandung Berijazah Asli (For Asli) ke Dumas Bareskrim Polri atas dugaan nepotisme.
Ketiga anggota keluarga Presiden Jokowi yang ikut dilaporkan adalah istri Jokowi, Iriana Joko Widodo; anak sulung Jokowi yang juga Cawapres nomor urut 2 pada Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka; dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga adik ipar Jokowi, Anwar Usman.
Ada 182 orang yang menandatangani laporan Petisi 100 dan For Asli ke Dumas, dengan rincian 25 orang dari Petisi 100 dan 157 orang dari For Asli yang merupakan alumni dari 18 perguruan tinggi.
Dugaan nepotisme kepada Jokowi dan keluarganya merujuk pada terbitnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi karpet merah bagi Gibran untuk menjadi Cawapres bagi Prabowo Subianto.
Saat laporan disampaikan, hanya lima perwakilan yang diizinkan memasuki ruang Dumas, dua di antaranya adalah perwakilan dari 20 pengacara yang dikerahkan untuk menangani laporan ini, yakni Azam Khan dan Juju Purwantoro dari Tim Pembela Hukum Petisi 100 & For Asli.
Penandatangan laporan di antaranya Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, Dewan Pakar Centre of Study for Indonesian Leadership (CSIL) HM Mursalin, Marwan Batubara, dan Ketua UI Watch Taufik Bahaudin.
"Alhamdulillah, berkat Allah SWT, kita diterima di Dumas Mabes Polri dalam rangka laporan tentang KKN yang dilakukan Bapak Presiden Joko Widodo," kata Azam setelah laporan.
Jokowi dan keluarga dilaporkan karena nepotisme melanggar pasal 5 dan 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari K0orupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pasal 5 menyatakan bahwa nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan keluarganya dan
atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Sedang pasal 22 menyatakan, setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selain melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999, menurut Marwan Batubara, Jokowi Cs juga melanggar amanat TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, khususnya Bab II TAP MPR mengenai Etika Penegakkan Hukum yang Berkeadilan.
Menurut Rizal Fadillah, dalam kasus putusan MK yang mengandung nepotisme ini, Anwar Usman adalah pelaku atau pleger; Gibran dan Iriana sebagai medepleger atau pihak yang ikut serta; dan yang menyuruhnya atau doenpleger adalah Jokowi
Karena hal ini, kata Rizal, kasus nepotisme ini juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan. (rhm)