Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta kepadaPT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) yang merupakan produsen ban bermerek Michelin, untuk menghentikan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerjanya.
Dasco mendatangi perusahaan yang beralamat di Cikarang, Jawa Barat, itu dalam rangka inspeksi mendadak (Sidak) karena adanya informasi bahwa MASA mem-PHK karyawannya. Ia datang bersama Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan sejumlah jajaran Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI.
"Kami minta bahwa sejak saat ini, proses-proses PHK tidak dilanjutkan dulu," tegas Dasco kepada perwakilan manajemen PT MASA, Senin (3/10/2025).
Dasco mengakui kalau Sidak ini ia lakukan untuk merespons kabar adanya PHK massal sepihak di perusahaan multinasional asal Perancis itu.
"Kami datang untuk kemudian berkomunikasi, membantu komunikasi dengan pihak perusahaan, tapi karena manajemennya, (pihak) pengambil keputusannya tidak hadir karena memang kita datangnya juga tidak memberi tahu, sehingga tadi kita sudah berbicara dengan perwakilan perusahaan," katanya.
Selain meminta proses PHK dihentikan, Dasco juga menegaskan bahwa perusahaan harus mengikuti perjanjian kerja sama dan ketentuan ketenagakerjaan terkait PHK.
"Apabila perundingan-perundingan telah melalui tahapan penyajian perjanjian kerja bersama itu sudah dilalui, apabila terjadi PHK yang tidak bisa dihindari, itu harus juga mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku, dan pihak dari PT Multistrada berjanji akan menyampaikan ke owner perusahaan," tegas dia.
Setelah menemui perwakilan perusahaan, Dasco menghampiri massa buruh yang sedang berdemonstrasi di depan gerbang perusahaan. Dia turut melakukan orasi untuk mengumumkan soal hasil pertemuannya ini.
Sambil berdiri di atas mobil komando, Dasco menyampaikan bahwa proses PHK yang dilakukan oleh PT MASA akan dihentikan sementara.
"Kami minta kepada manajemen untuk yang saat ini teman-teman yang dirumahkan untuk segera bekerja kembali," ungkap Dasco.
Dasco juga menekankan agar semua proses PHK harus mengacu pada perjanjian kerja sama dan ketentuan tenaga kerja yang berlaku.
"Dan selanjutnya apabila ada proses-proses selanjutnya, agar pihak manajemen dapat melakukan perundingan sesuai dengan ketentuan," tegas dia.
Menurut informasi, PT MASSA berencana mem-PHK 280 karyawannya secara bertahap dalam waktu dekat. PHK ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyesuaian kapasitas produksi dan tenaga kerja agar selaras dengan tujuan strategis perusahaan, sekaligus menjawab dinamika permintaan pasar global yang terus berkembang dan mengalami penurunan. (man)







