Jakarta, Harian Umum - Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada akhir April 2025 lalu.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Ia menyebut, penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal, antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa.
"Itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli," katanya, dikutip dari live streaming media mainstream.
Gelar perkara, lanjut dia, juga melibatkan dari pihak eksternal, Itwasda, Wasidik, dan Propam serta Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.
Berdasarkan hasil penyidikan, Polda membagi delapan tersangka dalam dua klaster.
"Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," imbuh Kapolda.
Klaster pertama ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
"Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT," lanjut Irjen Asep Edi.
Tersangka pada klaster 2 ini dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Seperti diketahui, kasus dugaan ijazah Jokowi palsu pada 9 Desember 2024 dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri, akan tetapi penyelidikan laporan itu dihentikan karena Bareskrim menyatakan tidak menemukan tindak pidana.
Sebab, Bareskrim membandingkan ijazah Jokowi dengan tiga pembanding dan dinyatakan identik.
Atas laporan Jokowi, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 12 terlapor, akan tetapi ternyata hanya delapan yang dijadikan tersangka.
Menurut informasi, lima tersangka pada klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan Damai Hari Lubis.
Sementara tiga tersangka pada klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma. (rhm)


