Makassar, Harian Umum - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) marah besar karena lahan seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, yang sejak 1993 dimiliki oleh ayahnya, yaitu Hadji Kalla, kini menjadi milik Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Pengalihan kepemilikan tersebut terjadi setelah sengketa atas lahan itu antara Hadji Kalla dengan GMTD di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dimenangkan GMTD, dan putusannya telah dieksekusi PN Makassar pada Senin (3/11/2025).
JK menuding ada praktik mafia tanah dalam sengketa tersebut, dan eksekusi itu tidak sah.
"Sertifikat lahan itu dimiliki Hadji Kalla sejak 1993, namun diputuskan dimenangkan GMTD oleh Pengadilan Negeri Makassar. Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain,” kata JK saat meninjau lahan yang telah dieksekusi itu, dikutip dari Tribun Makassar, Kamis (6/11/2025).
Ia membeberkan kalau tanah itu ia beli dari anak Raja Gowa, karena dulu tanah yang disengketakan memang masuk wilayah Gowa.
“Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang masuk Makassar,” katanya.
JK menegaskan, eksekusi lahan tersebut melanggar ketentuan Mahkamah Agung (MA) karena tidak dilakukan sesuai prosedur.
“Dia bilang eksekusi, di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah,” tegas JK.
Ia menuding langkah GMTD mempersengketakan lahan Hadji Kalla sebagai kebohongan dan rekayasa hukum.
“Ini Mahkamah Agung mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu,” lanjutnya.
Didampingi kuasa hukum Kalla Group, Abdul Aziz, JK menegaskan Hadji Kalla tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan GMTD dalam perkara yang berlangsung di pengadilan.
“Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua,” tuturnya.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia itu pun menegaskan akan melakukan segala cara untuk mempertahankan lahannya.
"Ini mempertahankan hak milik, harta, itu syahid," tegas JK sambil berkacak pinggang.
Dikonfirmasi terpisah, pihak GMTD enggan mengomentari kasus ini, akan tetapi sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD Ali Said meminta semua pihak menghargai putusan majelis hakim. (man)


