Jakarta, Harian Umum - Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), Selasa (4/11/2025), mendatangi MPR, DPR dan DPD RI untuk menyerahkan surat yang berisi desakan agar Wapres Gibran Rakabuming Raka segera dimakzulkan.
Ada sekitar tujuh pengurus FPP TNI yang datang ke gedung wakil rakyat tersebut, akan tetapi hanya dua orang yang diizinkan masuk dan memberikan surat-surat itu ke kesekretariatan DPR, MPR dan DPD RI.
Mereka yang menjadi perwakilan FPP TNI untuk menyerahkan surat ersebut adalah Presidium FPP TNI Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin dan Azam Khan, kuasa hukum FPP TNI.
"Ini merupakan surat yang ketiga," kata Moeryono kepada media.
Ia menjelaskan, FPP TNI mendesak para wakil rakyat agar segera memakzulkan Gibran karena ada permasalahan konstitusi dan pelanggaran aturan perundang-undangan ketika Gibran mendampingi Prabowo sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024.
Sebab, Gibran lolos menjadi Cawapres di usia 36 tahun berkat pelanggaran berat yang dilakukan pamannya yang ketika itu menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Anwar Usman. Pelanggaran terjadi karena meski MK tidak berwenang mengubah norma dalam undang-undang, karena MK bukan lembaga pembuat undang-undang tersebut, akan tetapi MK mengubah norma pasal 169 huruf q UU Pemilu yang membuat orang dengan usia kurang dari 40 tahun pun bisa menjadi Capres/Cawapres asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, dan ketika norma pasal itu diubah, Gibran sedang menjabat sebagai walikota Solo.
Kemudian, dalam perjalanannya, terungkap kalau Gibran diduga tidak lulus SMA, sehingga tidak layak mengikuti Pilpres.
"Gibran saat ini sedang digugat oleh Pak Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya. (rhm)







