Jakarta, Harian Umum - Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah mendukung desakan politisi PKS agar Gubernur Anies Baswedan mengevaluasi penggabungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dilakukan di era pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pasalnya, meski penggabungan itu dikuatkan dengan Perda No 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, hasil penggabungan itu tak hanya kurang efektif, namun juga berpotensi menghilangkan aset daerah dan menghapus jejak korupsi.
"Perda itu disahkan DPRD pada Januari 2017 karena suara oposisi (PKS dan Gerindra) kalah dari suara pendukung Ahok yang terdiri dari Fraksi Golkar, Hanura, NasDem, PDIP, dan PKB," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Ia menyoroti penghapusan Dinas Kebersihan karena digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Penggabungan ini, katanya, bermasalah karena berbenturan dengan amanat Perda No 3 Tahun 2013 tentang Kebersihan dimana di situ dijelaskan bahwa yang bertanggung jawab untuk menangani masalah kebersihan, termasuk soal sampah, adalah Dinas Kebersihan.
"Nah, kalau Dinas Kebersihan dihapus, seharusnya Perda itu direvisi untuk memberi kewenangan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menangani apa yang semula ditangani Dinas Kebersihan, tapi sampai sekarang revisi itu tidak dilakukan," tegasnya.
Ia lalu mengingatkan soal dugaan korupsi pengadaan 200 truk sampah di Dinas Kebersihan pada Februari 2014 yang hingga kini kasusnya mengambang tak jelas.
"Jika suatu saat kasusnya diungkap kembali, siapa yang akan bertanggung jawab karena Dinas Kebersihannya sudah nggak ada? Ini kan namanya menghapus jejak korupsi," katanya.
Pegiat LSM senior ini juga mengingatkan kalau hingga kini ke-200 truk itu masih berlabel "Dinas Kebersihan", bukan "Dinas Lingkungan Hidup", sehingga dipertanyakan bagaimana pengalihan asetnya dari Dinas Kebersihan ke Dinas Lingkungan Hidup.
"Kalau pengalihan itu tidak segera dilakukan, truk-truk itu bisa hilang, begitu juga aset-aset Dinas Kebersihan yang lain, dari daftar aset Pemprov DKI," tegasnya.
Amir juga menyoroti pemecahan Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Tata Air dan Dinas Binamarga, karena jika mekanisme pengalihan asetnya tidak segera dilakukan, aset dinas itu pun bisa saja hilang.
Amir mengakui kalau reorganisasi di tubuh Pemprov DKI ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, namun sayangnya dilakukan tidak dengan cermat dan matang, karena hanya berbasiskan efisiensi semata.
"Memang menggabungkan tiga atau dua SKPD menjadi satu dapat menghemat anggaran, tapi kalau hasilnya gak efektif dan justru hanya menimbulkan masalah baru, buat apa?" tanyanya.
Ia pun mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk segera merasionalisasi SKPD agar kinerja jajarannya itu efektif dan semua program yang telah direncanakan, yang disesuaikan dengan visi misinya saat kampanye Pilkada DKI 2017 lalu, dapat dilaksanakan dengan baik.
Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Selamat Nurdin, meminta Anies agar mengevaluasi penggabungan SKPD di era pemerintahan Ahok yang dinilai terlalu dipaksakan.
Ia menyebut, penggabungan itu mengakibatkan kinerja SKPD yang terbentuk menjadi tidak efektif, sehingga menjadi salah satu sebab rendahnya penyerapan APBD.
Ia mencontohkan penggabungan Dinas Margasatwa dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Menurutnya, Dinas Margasatwa tidak cocok digabung dengan kedua dinas itu, sehingga kini di lingkungan SKPD seperti ada "anak tiri", dan perlakuan itu berdampak pada kinerjanya. (rhm)