Jakarta, Harian Umum - Marasa bagian dari pemerintahan terdahulu membuat Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyesetujui kebijakan yang diambil untuk menetapkan APBD 2018. Salah satunya adalah biaya perjalanan dinas DKI yang dikritik menteri keuangan, Sri Mulyani karena naik tiga kali lipat dibandingan dengan provinsi lain.
"Dulu kebijakan itu kenapa diambil, karena kami ini adalah bagian dari pemerintah sebelumnya. Jadi pemerintahan sebelumnya sudah memutuskan, kami meneruskan," ujar Sandiaga di kawasan Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Satuan biaya uang harian perjalanan dinas di DKI Rp 1,5 juta per orang per hari di DKI, standar nasional itu hanya Rp 480.000 per orang per hari
Ia menjelaskan penetapan anggaran tersebut melalui pertimbangan tertentu. Meski demikian, Sandiaga tak dapat memaparkan pertimbangan tersebut secara rinci.
"Itu pasti ada alasannya kenapa kami tiga kali lebih tinggi (dari biaya perjalanan dinas nasional). Tapi untuk tidak menimbulkan spekulasi, menimbulkan tuding menuding, lebih baik kita diskusi internal dulu," ujarnya.
Meski demikian, ia berterima kasih kepada masyarakat yang secara rinci memperhatikan anggaran DKI, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Adapun aturan mengenai biaya perjalanan dinas sesuai Keputusan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Kepgub ini ditandatangani mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono pada 1 Februari 2017.(tqn)