Jakarta, Harian Umum - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan telah menandatangani surat perintah penyidikan terhadap 38 anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara. Dalam kasus suap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Saya lupa jumlahnya berapa, saya tanda tangan banyak surat perintah penyidikan untuk anggota DPRD Sumut," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat, 29 Maret 2018.
Diketahui sebelumnya surat perintah penyidikan dari KPK ke Para Anggota dewan berdasarkan foto yang beredar dimasyarakat Surat bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 itu bertanggal 29 Maret 2018 dan ditujukan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman itu menyebutkan KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pudjo Nugroho.
Berdasarkan foto surat KPK yang beredar 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka adalah periode 2009-2014 dan 2014-2019.
- Rijal Sirait
- Rinawati Sianturi,
- Rooslynda Marpaung,
- Fadly Nurzal,
- Abu Bokar Tambak,
- Enda Mora Lubis,
- M. Yusuf Siregar,
- Muhammad Faisal,
- Abul Hasan Maturidi,
- Biller Pasaribu,
- Richard Eddy Marsaut Lingga,
- Syafrida Fitrie,
- Rahmianna Delima Pulungan,
- Arifin Nainggolan,
- Mustofawiyah,
- Sopar Siburian,
- Analisman Zalukhu,
- Tonnies Sianturi,
- Tohonan Silalahi,
- Murni Elieser,
- Dermawan Sembiring.
- Arlene Manurung,
- Syahrial Harahap,
- Restu Kurniawan,
- Washington Pane,
- John Hugo Silalahi,
- Ferry Suando,
- Tunggul Siagian,
- Fahru Rozi,
- Taufan Agung Ginting,
- Tiaisah Ritonga,
- Helmiati,
- Muslim Simbolon,
- Sonny Firdaus,
- Pasiruddin Daulay,
- Elezaro Duha,
- Musdalifah,
- Tahan Manahan Panggabean. (tqn)