Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengatakan terdapat 338 gugutan dari peserta pemilu yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Komisioner KPU Hasyim Asya'ri menyampaikan bahwa data itu dirangkum per 31 Mei 2019.
"Satu perkara untuk sengketa hasil pilpres, 10 perkara untuk DPD, dan 327 untuk DPR dan DPRD," ujar Hasyim dalam rilisnya, Sabtu, 8 Juni 2019.
Untuk sengketa hasil pilpres, kata Hasyim, pemohonnya adalah pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut dia permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini dilakukan pada 24 Mei.
"Sudah registrasi di MK dengan Akta Penerimaan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor :01/AP3-PRES/PAN.MK/2019."katanya
Pada 28 Mei, MK telah menerbitkan Akta Permohonan Lengkap (APL) untuk gugatan hasil pemilihan legislatif. Data yang dihimpun diketahui 32 permohonan yang berkasnya telah lengkap diproses MK. MK masih menunggu pelengkapan berkas sampai hari ini. Para pemohon untuk segera melengkapi berkas permohonan tersebut.