Jakarta, Harian Umum - Website situng KPU hingga kini belum menyelesaikan rekapitulasinya. Padahal KPU sudah mengumumkan hasil rekapitulasi manual Pilpres 2019 pada 21 Mei lalu.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Politik Universitas Islam Syekh Yusuf, Adib Miftahul mengatakan hal tersebut menimbulkan kejanggalan dan tanda tanya bagi masyarakat.
"Sampai saat ini website situng KPU masih diangka 97,083% data masuk. Sementara pengumuman hasil secara 100% sudah dilakukan 18 hari yang lalu. Ini tentu diluar kewajaran," kata Adib di Jakarta, Sabtu (8/6/2019).
Atas kejanggalan tersebut, Adib menulai akan menjadi batu sandungan KPU dalam persidangan di MK. "Saya kira KPU akan kesulitan mempertanggung jawabkan hal ini pada persidangan di MK" ujar Adib.
Dosen Fisip ini melanjutkan KPU sudah memiliki data sudah 100 persen, semestinya hal tersebut bujan terkait masalah tekhnis.
"tentunya, ini bukan hal teknis ya. Karena datanya ada. Kan, pengumuman 21 Mei kemarin berdasarkan 100% data. Saya kira KPU punya alasan tertentu. Namun apapun alasannya, tidak seharusnya website tersebut didiamkan." kata Adib.
Sebagai informasi, sebelumnya Bawaslu telah memutuskan agar KPU dapat memperbaiki administrasi website tersebut pasca terjadi banyaknya kesalahan input yang menguntungkan paslon 01.
Hal tersebut kata Adib akan menambah ketidakpercayaan publik pada KPU. "KPU sudah diberi kartu kuning oleh Bawaslu untuk memperbaiki Situng. Namun sampai saat ini masih belum selesai. Ini menambah dugaan buruk dari masyarakat kepada KPU." lanjut Adib.
Adib menyayangkan sikap KPU yang tidak memperhatikab pola komunikasi dalam konteks keterbukaan informasi publik. Padahal hal tersebut berhubungan langsung pada opini publik.
"Saya pernah katakan di media, agar KPU bisa menjaga pola komunikasinya. Jangan selalu membuat opini publik menjadi liar. Kejanggalan Situng KPU ini membuat penetrasi beragam di masyarakat, dan semuanya merupakan opini negatif." Ujar Adib.
Adib berharap KPU dapat lebih terbuka kepada publik, terlebih saat ini KPU menjadi pihak terlapor dalam kasus gugatan sengketa pilpres di MK.
"Saya harap KPU bisa lebih terbuka di Publik, dan menjelaskan hal-hal terkait belum tuntasnya Situng KPU ini. Jangan sampai, sebelum proses pengadilan di MK, tapi KPU telah dianggap bersalah oleh publik karena kejanggalan tersebut." Tutup Adib. (Zat)