Jakarta, Harian Umum - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi telah resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5) malam.
Dalam gugatannya tersebut, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi membawa 51 alat bukti. Sebagai bukti diterimanya permohonan, MK akan menyampaikan dokumen akta pengajuan penerimaan permohonan kepada pemohon. Kemudian pada 11 Juni akan disusul dengan akta registrasi perkara konstitusi.
Kubu Prabowo-Sandi juga didampingi delapan kuasa hukum. Pengajuan gugatan ini dipimpin ketua tim kuasa hukum, Bambang Widjojanto (BW). Selain itu hadir pula koordinator Hashim Djojohadikusumo dan Jubir BPN Andre Rosiade serta sejumlah anggota kuasa hukum.
Selain BW, tujuh anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yaitu Denny Indrayana, Zulfadli, Doler Almir, Iskandar Sonhaji, Iwan Satriawan, Lutfi Yazid, dan Teuku Nasrullah.
"Malam ini kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu. Dilengkapi dengan daftar alat bukti. Dan mudah-mudahan kita akan melengkapi alat bukti," jelas Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat malam (25/5/2019). (Zat)







