Jakarta, Harian Umum- Pemprov DKI Jakarta diminta mewaspadai kemungkinan menyusupnya oknum tak bertanggung jawab yang dapat membuat kasus sengketa ganti rugi usaha kelautan antara Forum Nelayan Tradisional (FNT) Kamal Muara dengan PT Kapuk Naga Indah (KNI) menjadi makin kisruh dan berlarut-larut.
Pasalnya, laporan FNT Kamal Muara ke Biro Hukum DKI terkait kasus itu telah dilakukan sejak 2014, sehingga potensi masuknya oknum sangat besar.
"Kalau saat ganti rugi akan dibayar saja angkanya bisa berubah, maka kalau kasus ini akan dituntaskan Biro hukum, bisa saja muncul oknum-oknum yang sengaja mencari keuntungan dari kasus ini atau malah membuat persoalan makin kisruh dan berlarut-larut," kata Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah kepada harianumum.com di Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Karenanya, pengamat yang telah sejak 1970-an malang melintang di Ibukota ini meminta Biro Hukum agar cermat dalam menangani perkara ini dengan antara lain menjaga akurasi data warga yang terdampak pembangunan Pulau C, D dan G oleh PT KNI, sehingga menutup peluang masuknya oknum.
Meski demikian Amir mengkritik cara Biro Hukum menangani kasus ini, karena berdasarkan undangan yang disebar untuk merapatkan kasus ini pada Jumat (22/2/2019), pihak FNT Kamal Muara sebagai pelapor tidak diundang.
Dalam surat berkategori penting dengan nomor 419/-1.752.12 dan bertanggal 18 Februari 2019 itu, surat hanya ditujukan kepada walikota Jakarta Utara; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan; kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup; camat Penjaringan; lurah Kamal Muara dan Dirut PT KNI. Padahal agenda yang dibahas dalam rapat itu tentang pengaduan FNT Kamal Muara.
"Ini aneh, masalahnya dibahas, tapi orangnya tidak dihadirkan. Justru yang diundang pihak yang diadukan. Pengembang besar lagi. Apa yang mau dicapai dari rapat itu?" tanyanya.
Meski demikian ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) itu mengaku tak ingin su'udzon, karena jika Biro Hukum macam-macam, maka imbasnya kepada Gubernur Anies Baswedan yang selalu gembar-gembor ingin menyejahterakan warga Jakarta.
"Penderitaan para nelayan yang terdampak reklamasi itu sudah bertahun-tahun, masak tega Anies melihat mereka terus menderita?" tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada empat perkampungan nelayan yang terdampak pembangunan Pulau C, D dan E di perairan Pantai Utara Jakarta (Pantura) oleh PT KNI, yakni Kamal Muara, Kampung Baru, Dadap dan Muara Angke dengan jumlah warga mencapai sekitar 300 kepala keluarga (KK). Mereka pemilik 3.651 unit usaha kelautan berupa budidaya kerang laut, bagang waring, dan sera, yang musnah karena diurug untuk dijadikan pulau.
Saat penggusuran, terjadi kemelut karena nilai ganti rugi untuk setiap unit bagang waring dan budidaya kerang laut berbeda dengan yang telah disepakati saat pertemuan pada setahun sebelumnya (2013), sehingga 41 KK dengan usaha kelautan mencapai 665 unit, terdiri dari 11 bagang waring dan 644 unit budidaya kerang laut, tak mau mengambil ganti rugi.
Ade Sukanda, kordinator Forum Nelayan Tradisional (FNT) Kamal Muara, menjelaskan, jika mengacu pada kesepakatan 2013, nilai ganti rugi bagang waring Rp11 juta/unit, sedang untuk budidaya kerang laut Rp8.250.000/unit.
"Tapi saat akan pembayaran, nilainya turun menjadi Rp7 juta/unit untuk bagang waring, dan Rp4 juta/unit untuk budidaya kerang hijau. Kami tolak," katanya.
Ia mengaku sudah melapor kemana-mana, termasuk ke gubernur yang saat itu masih dijabat Ahok, dan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, tapi cuma dipimpong.
"Karena itu sekarang kami berharap kepada Pak Gubernur Anies Baswesan agar tolonglah laporan kami ke Biro Hukum diselesaikan, karena sudah empat tahun lebih," katanya.
Ade mengakui kalau akibat kasus ini, nelayan yang tidak punya modal seperti dirinya dan juga telah tidak punya usaha, terpaksa bekerja serabutan untuk menyambung hidup. Termasuk dengan menjadi kuli bangunan.
"Kami juga berharap, saat Pak Anies menyelesaikan pengaduan kami, kerugian yang harus kami tanggung selama empat tahun ini karena kehilangan usaha, diperhitungkan," pungkasnya. (rhm)







