Jakarta, Harian Umum - PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia mengakui menggunakan jasa agen dalam penjualan dua kapal perang kepada Departemen Pertahanan Filipina. Penggunaan agen penghubung tersebut biasa dilakukan guna memudahkan komunikasi antara kedua belah pihak. Penunjukannya pun ini sesuai kesepakatan bersama pihak Filipina.
“Untuk kapal ekspor, memang kami pakai jasa agen sebagai penghubung antara suatu negara atau korporasi,” kata Manajer Hubungan Masyarakat PT PAL Indonesia Bayu Witjaksono Jumat, 31 Maret 2017.
Fungsi dari Agen ini menjalankan beberapa tugas setelah PT PAL menyodorkan proposal kepada klien.
1. Mulai menjembatani keinginan pembeli.
2. Menyiapkan sejumlah perubahan desain.
3. Melakukan perbaikan sesuai permintaan.
4. Hingga membantu menyusun rencana pengiriman kapal setelah rampung.
Bayu mengatakan dalam penjualan dua kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) pesanan Filipina, kedua pihak menunjuk Ashanti Sales Inc yang berkantor di Filipina sebagai agen. Sebagai perusahaan perwakilan, agen memperoleh persentase komisi pada kisaran yang sudah disepakati.
“Rata-rata biasanya sekitar 3-4 persen, itupun tertuang di dalam kontrak,” ujar dia.
Bayu menegaskan, Dia tak mengetahui secara persis regulasi yang mengatur penunjukan agen penghubung dalam ekspor kapal. Termasuk apakah ada ketentuan plafon khusus dalam hal serupa.
Kamis malam, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para pejabat PT PAL dan perusahaan swasta di industri perkapalan. Usai gelar perkara hari ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka karena melakukan pengembalian komisi (kick back) dalam penjualan dua unit kapal perang SSV kepada Filipina.
Pejabat Di PT PAL memperoleh komisi penjualanan sebesar 1,25 persen dari total penjualan dua SSV senilai 86,96 juta dolar AS atau 1,087 dolar yaitu sekitar Rp 14,476 miliar dari 3-4 Persen komisi untuk Agen atau yang dikenal dengan (Kick Back Komisi).