Sumedang, Harian Umum - Polres Sumedang mengungkap sebuah fakta mengerikan di balik peristiwa tanggal 29 Agustus 2026 malam, ketika seekor anjing di Dusun Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, membawa jasad bayi di moncongnya.
Dari hasil pra-rekonstruksi yang dilakukan Satreskrim Polres Sumedang, Selasa (1/9/2026), terungkap kalau banyi itu bukan tewas karena digigit si anjing, melainkan dimutilasi oleh ibunya sendiri yang berinisial ER (19).
Dalam pra-rekonstruksi itu, Satreskrim menghadirkan ER yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam pra-rekonstruksi itu, ER memeragakan 32 adegan.
"Dari 32 adegan tersebut, kami menemukan fakta-fakta baru yang sesuai dengan hasil penyelidikan kami. Di antaranya adalah, yang pertama bahwa pada saat bayi itu dilahirkan masih keadaan hidup," ujar Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah usai memimpin langsung pra-rekonstruksi di lokasi kejadian, kepada wartawan.
Untuk fakta kedua, berdasarkan hasil koordinasi dengan dokter forensik di RS Sartika Asih Bandung, terkuak bahwa di tubuh bayi malang itu terdapat beberapa luka tusukan seperti di bagian punggung serta di bagian tubuh depan bayi.
"Yang kedua, ada tusukan di badan dan punggung dari bayi tersebut. Di punggung ada 5 tusukan dan di depan ada 4 tusukan," kata Tanwin.
Fakta ketiga yang baru ditemukan, cukup mengejutkan. Pasalnya, organ tubuh seperti tangan hingga kaki bagian kanan yang saat awal ditemukan tidak ada, bukan dimakan oleh anjing peliharaan warga, melainkan sudah terpisah akibat sayatan benda tajam.
"Terus, yang ketiga, untuk organ yang kemarin diperkirakan hilang, itu bukan dimakan oleh anjing peliharaan masyarakat sekitar. Itu terpisah dari tubuh, itu dari sayatan benda tajam," jelasnya.
Usai melakukan tindakan keji tersebut, tersangka menguburkan jenazah bayinya tepat di samping kanan rumahnya yang merupakan lahan kebun kosong sedalam 20 centimeter, dengan menggunakan sendok semen.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk kasus ini, dan masih berupaya mencari bagian organ tubuh dari bayi yang masih belum diketemukan.
Akibat perbuatannya, ER dijerat pasal 429 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Sebelumnya, warga Dusun Sukaluyu bernama Rohimat Nur Fadilah terkejut ketika melihat anjingnya membawa sesuatu di moncongnya. Semula, dia menyangka yang dibawa anjingnya itu bangkai anak kambing, akan tetapi setelah dicek lebih dekat, ia menyadari bahwa benda tersebut adalah jasad bayi.
"Pertama itu dibawa sama anjing ya, dibawa langsung saya lihat, kirain anak kambing, ternyata bayi. Saya lihat, wah ada tangannya, ya udah saya panggil saudara saya gitu kan, langsung saya samperin, nah langsung telepon-telepon warga lah," kata Rohimat dikutip dari detikcom.
Sontak, Rohimat segera melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar dan pihak kepolisian. Ia menduga bayi malang itu sengaja dibuang di sekitar lokasi sebelum ditemukan oleh anjing peliharaannya.
"Iya, langsung laporan. Anjingnya ada pemiliknya yang punya saya. (Bayinya) Kayaknya dibuang," kata dia. (man)


