Jakarta, Harian Umum - Pengamat Politik dan Hukum Muslim Arbi melontarkan kritik keras terhadap hasil amandemen UUD 1945 yang dilakukan dalam empat tahap pada periode 1999 hingga 2002.
"Perubahan fundamental terhadap konstitusi tersebut telah membawa dampak besar terhadap arah kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan dinilai membuka ruang munculnya praktik politik yang semakin jauh dari cita-cita awal para pendiri Republik Indonesia," katanya melalui siaran tertulis, Senin (31/8/2026).
Ia secara tajam menyoroti perubahan sistem ketatanegaraan pasca-amandemen, terutama mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Wapres) secara langsung, karena perubahan tersebut menggeser secara mendasar bangunan konstitusional Indonesia.
“Akibat amandemen UUD 1945 pada 2002, lahirlah presiden dan wakil presiden model bapak-anak,” kecamnya.
Menurut Muslim, fenomena relasi keluarga dalam kontestasi dan kekuasaan politik perlu dibaca sebagai salah satu konsekuensi dari perubahan sistem politik dan ketatanegaraan selama era Reformasi yang bergulir sejak Rezim Orde Baru digulingkan pada tahun 1998.
Amandemen UUD 1945 yang menghasilkan UUD baru yang disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002, akan tetapi secara manipulatif masih disebut sebagai UUD 1945 oleh Rezim Soesilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo alias Jokowi hingga Prabowo Subianto saat ini, secara historis telah mengubah berbagai aspek mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mulai dari kedudukan MPR, pembatasan kekuasaan presiden, sistem pemilihan umum, penguatan DPR, pembentukan DPD, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial hingga pemilihan presiden dan Wapres secara langsung oleh rakyat.
Sebelum amandemen, presiden dan Wapres dipilih oleh MPR. Setelah perubahan konstitusi, sistem tersebut bergeser menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Perubahan ini juga mengubah kedudukan MPR yang sebelumnya merupakan lembaga tertinggi negara, menjadi lembaga tinggi negara yang kedudukannya setara dengan DPR dan presiden.
"Perubahan besar itu tidak cukup hanya dilihat sebagai keberhasilan agenda Reformasi. Justru muncul pertanyaan; apakah proses dan hasil perubahan konstitusi tersebut masih sepenuhnya berpijak pada falsafah, jiwa, serta cita-cita kenegaraan Indonesia sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa?" kata Muslim.
Ia menilai persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah Indonesia membutuhkan perubahan konstitusi atau tidak. Yang lebih penting, kata dia, adalah apakah perubahan tersebut tetap mempertahankan fondasi asli sistem kenegaraan Indonesia.
“Karena amandemen itu membuat fundamental konstitusi bangsa Indonesia hancur,” katanya.
Muslim mengingatkan bahwa demokrasi pasca-Reformasi seharusnya tidak hanya dimaknai melalui prosedur pemilihan langsung, karena demokrasi menurut pandangan kritisnya, harus tetap memiliki hubungan yang kuat dengan prinsip musyawarah, kedaulatan rakyat, etika kekuasaan, serta semangat Pancasila.
Persoalannya, perubahan sistem politik yang sangat besar justru dinilai telah menciptakan konsekuensi baru.
Pemilihan langsung memang memberikan rakyat hak untuk menentukan presiden dan Wapres melalui suara secara langsung. Namun, sistem politik modern juga membutuhkan biaya politik besar, jaringan kekuasaan yang kuat, dukungan partai, mesin politik serta sumber daya ekonomi yang tidak sedikit.
Di titik inilah Muslim melihat munculnya persoalan serius, karena ketika kontestasi politik semakin mahal dan kekuasaan semakin terkonsentrasi pada kelompok-kelompok tertentu, ruang kompetisi politik berpotensi semakin didominasi oleh elite dan jejaring kekeluargaan.
"Fenomena yang saya disebut sebagai “model bapak-anak” menjadi simbol dari kekhawatirannya terhadap arah demokrasi Indonesia, dan persoalan ini bukan semata-mata menyangkut hubungan keluarga seseorang yang terlibat dalam politik, akan tetapi juga menyasar sistem yang memungkinkan kekuasaan politik terus berputar dalam lingkaran elite tertentu," katanya.
Muslim menuding amandemen UUD 1945 merupakan bagian dari “agenda asing” yang, menurut pandangannya, telah membawa Indonesia menjauh dari bangunan konstitusi asli, karena perubahan yang dilakukan secara besar-besaran telah menyebabkan terjadinya pergeseran mendasar terhadap desain awal konstitusi Indonesia.
Salah satu perubahan paling mendasar adalah perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Dalam sistem sebelum amandemen, MPR memiliki posisi sentral dalam struktur ketatanegaraan. Setelah amandemen, konsep tersebut berubah, dengan rumusan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Perubahan itu berimplikasi besar terhadap posisi MPR dan hubungan antarlembaga negara. MPR tidak lagi diposisikan sebagai lembaga tertinggi negara, sementara presiden dan Wapres tidak lagi dipilih oleh MPR, melainkan melalui pemilihan umum langsung.
Bagi kelompok yang mendukung amandemen, perubahan tersebut dianggap sebagai bagian dari demokratisasi dan upaya membangun sistem checks and balances.
Namun, kata Muslim, bagi kalangan kritis seperti dirinya, pertanyaannya justru lebih mendasar: apakah Indonesia hanya membutuhkan demokrasi prosedural atau demokrasi yang tetap berakar pada sistem nilai dan filosofi bangsa?
Muslim melihat adanya risiko ketika konsep demokrasi diadopsi melalui perubahan kelembagaan yang sangat besar, tetapi tidak dibarengi dengan penguatan etika politik dan sistem perlindungan yang efektif terhadap dominasi elite.
Istilah politik dinasti selama ini menjadi salah satu isu yang terus muncul dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Keterlibatan anggota keluarga, pejabat atau tokoh politik dalam kontestasi politik bukanlah fenomena baru.
Namun, dalam pandangan Muslim, fenomena tersebut kini harus dilihat lebih serius karena menyangkut kualitas demokrasi dan regenerasi kepemimpinan nasional.
Ketika jalur menuju kekuasaan semakin bergantung pada popularitas, modal politik, jaringan elite dan dukungan organisasi politik, maka masyarakat berpotensi menghadapi situasi di mana kesempatan politik tidak sepenuhnya terbuka secara setara.
"“Model bapak-anak” yang saya soroti menjadi metafora terhadap kekhawatiran munculnya reproduksi kekuasaan dalam lingkaran keluarga," pungkas Muslim. (rhm)







