Jakarta, Harian Umum - KPK menggeledah 8 lokasi terkait pengembangan perkara korupsi pengajuan pajak yang menjerat mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono.
Lokasi yang digeledah mulai dari rumah tinggal hingga kantor milik pihak swasta. Kedelapan lokasi ini berada di Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi, baik rumah maupun kantor milik pihak swasta, yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (31/8/2026), dikutip dari detikcom.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan penyidik secara maraton dari Rabu (26/8/2026) hingga Jumat (28/8/2026).
"Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik," imbuh Budi.
Ia mengakui, dokumen-dokumen itu akan ditelaah dan dianalisis secara mendalam untuk menilai relevansi setiap dokumen dengan konstruksi perkara.
Sebelumnya, terkait kasus ini KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru, sehingga total ada tiga Sprindik untuk kasus ini.
"Kemarin kita sudah sampaikan, tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi, ada sprindik umum, karena memang dua baru. Jadi, ada tiga sprindik umum," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada 4 Agustus 2026.
Sprindik pertama perihal pemberian kepada pejabat negara; Sprindik kedua terkait dengan penerimaan; dan Sprindik terakhir atau yang ketiga tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus suap restitusi pajak ini berawal dari ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi Rp1,14 miliar, sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.
KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka. Dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026.
Selain Mulyono, KPK menetapkan dua tersangka lain, yaitu:
1. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan
2. Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).
(man)


