SETIDAKNYA ADA TIGA ISU vital yang secara jelas menunjukkan bahwa RUU Ketenagakerjaan masih menganut Rezim Omnibus Law UU Cipta Kerja, jika RUU ini tetap disahkan, gelombang penolakan dari buruh takkan terelakkan.
--------------------------
Oleh: Rudi HB Daman
Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) - Anggota Presidium Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI)
Hasil sinkronisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan antara Panitia Kerja (PANJA) Komisi IX dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI per 27 Agustus 2026 menyisakan kekecewaan mendalam bagi gerakan buruh.
Harapan hadirnya sebuah undang-undang yang benar-benar baru, adil, yang memperkuat hak buruh, dan lepas dari bayang-bayang regulasi masa lalu, sirna ketika membaca lembar demi lembar muatan pasalnya. Secara gamblang, draf ini masih mengalirkan "darah" dan mempertahankan semangat Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Banyak substansi krusial yang diusulkan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) maupun Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), serta Forum Urun Rembug Nasional (FURN SP-SB) dalam berbagai forum, hingga RDPU/audensi dengan Panja Komisi IX dan pimpinan DPR RI yang diabaikan. DPR tampaknya masih enggan melepaskan pola pengaturan yang melanggar dan memgeksploitasi buruh.
Penyimpangan Pemagangan hingga Kepastian Kerja, indikasi kuat masih berlakunya rezim Cipta Kerja. Ini setidaknya terlihat jelas pada tiga isu vital ini:
1. Skema Pemagangan yang Menguntungkan Pengusaha
Draf RUU menetapkan durasi magang hingga 6 bulan dan memberi wewenang kepada menteri (Pemerintah) untuk memadatkan wajib menjalankan program pemagangan bagi setiap Perusahaan (yang memenuhi syarat). Ini sangat berisiko mengulang praktik bisnis murah berkedok magang. Ini memperkuat praktek buruk dan manipulative selama ini, ini outsoursing tipe baru. GSBI secara tegas menuntut magang dibatasi maksimal 3 bulan dan itu khusus bagi siswa/mahasiswa, atau pekerja tetap yang sedang dalam penugasan peningkatan kapasitas.
2. Pengupahan Tanpa Terobosan
Formulasi Upah Minimum (UM) masih mempertahankan politik upah murah, terbukti dengan mempertahankan indeks tertentu dalam formula penetapan upah minimum. Meskipun menyisipkan klausul penghidupan layak bagi kemanusiaan, esensinya tidak berubah.
Karena hal tersebut, GSBI mendesak tata kelola pengupahan diatur utuh dalam bentuk undang-undang tersendiri, bukan didelegasikan kembali ke Peraturan Pemerintah (PP).
GSBI bahkan mendesak agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, segera dicabut.
Untuk pengupahan, GSBI mengajak membahas penegasan tentang apa Upah dan Upah Minimum (UM).
Untuk Upah Minimum, GSBI mengusulkan diberlakukannya Upah Minimum Nasional (UMN) sebagai jaring pengaman dan kenijakan UMN ini sebagai bentuk negara hadir serta mengakhiri disparitas Upah Minimum (UM) antara daerah yang sangat tinggi.
3. Fleksibilitas PKWT (Kerja Kontrak)
Ketentuan pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) yang ditentukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat diperpanjang 2 (dua) kali dengan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun, yang totalnya menjadi 5 (lima) tahun, menunjukkan tidak ada yang baru di UU ini, sekaligus menunjukkan belum adanya komitmen terhadap kepastian kerja (job security).
Padahal, GSBI dan KBPBI mengusulkan pembatasan tegas maksimal 1 tahun, termasuk perpanjangan demi memutus mata rantai kontrak seumur hidup. Di RUU juga masih longgar soal pekerjaan yang bisa menggunakan PKWT.
Jebakan Pintu Belakang dan Peraturan Turunan
Pola perumusan RUU ini menyimpan jebakan klasik: Beberapa pasal terlihat ketat di permukaan, tetapi ditutupi oleh pasal penjelas yang longgar. Ditambah lagi, RUU ini terlalu banyak mendelegasikan aturan teknis ke Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Peraturan Menteri (Permen).
Regulasi turunan semacam ini rentan mereduksi hak konstitusional buruh tanpa pengawasan publik yang memadai.
RUU Ketenagakerjaan mestinya memiliki daya lentur, namun tegas menjawab tantangan masa depan, melindungi pekerja platform digital (Ojol), pekerja PRT, pekerja imbalan hasil, pekerja tenaga medis/kesehatan, pekerja kampus, pekerja media/jurnalis, buruh harian lepas, hingga pekerja yang terdampak transisi iklim. Ketimpangan perlindungan bagi sektor rentan inilah yang seharusnya ditutup, bukan malah diperlebar.
Seruan Konsolidasi dan Imbauan Penundaan.
Atas dasar itu, GSBI menyerukan kepada seluruh tingkatan organisasi dari pusat hingga basis pabrik untuk segera mengkaji draf ini, merapatkan barisan, dan melakukan konsolidasi internal ataupun konsolidasi di aliansi sectoral maupun lintas sektor. Barisan harus siapa siaga, harus tetap dijaga, dan siap bergerak kapanpun serta dalam situasi apapun. Semua perlengakapan aksi dan kampanye segera disiapkan dan dipanaskan.
Kami juga mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan RUU ini pada Oktober 2026 demi mengejar target formalitas semata. Jika draf bermasalah ini dipaksakan untuk disahkan, yakinlah gelombang penolakan dari serikat pekerja dan buruh di seluruh Indonesia tidak akan terelakkan.
Mari duduk kembali. Bukalah hati nurani dan berpihaklah kepada bangsa dan negara. Lahirkan hukum ketenagakerjaan yang benar-benar baru,—yang memihak pada kesejahteraan buruh, menjamin kepastian kerja, serta mampu membangun industrialisasi nasional yang mandiri, kuat, dan berdaya saing.(*)







