Jakarta, Harian Umum - Sebanyak 13 jenis tindak pidana masuk dalam daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Ke-13 jenis tindak pidana dimaksud adalah:
1. Tindak pidana korupsi;
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. Tindak pidana terorisme;
4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
9. Tindak pidana di bidang perbankan;
10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
13. Tindak pidana perdagangan orang.
Habib menjelaskan, mengapa hanya 13 jenis tindak pidana yang masuk RUU Perampasan Aset, karena sejumlah ahli menilai perlu ada pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB)
Para ahli juga menyampaikan bahwa tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU tersebut sebaiknya merupakan kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta berdampak secara ekonomi terhadap publik.
Habib mengkau, Komisi III juga membandingkan pengaturan perampasan aset tanpa putusan pidana di sejumlah negara.
"Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009), jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Sementara Singapura, kata Habib, mengatur perampasan aset untuk tindak pidana narkotika dan tindak pidana serius.
Pengaturan serupa juga ditemukan di sejumlah negara, seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.
Italia mengatur cakupan yang lebih spesifik, antara lain tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi serius lainnya.
Di Amerika Serikat, mekanisme civil forfeiture antara lain mencakup tindak pidana narkotika, penipuan, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi.
Sementara di Australia dan Inggris, perampasan aset tanpa melalui jalur pidana diterapkan terhadap kasus-kasus serius yang termasuk kategori indictable crime dan ditangani pengadilan yang lebih tinggi, sedang di Thailand, tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset harus merupakan tindak pidana serius yang masuk dalam daftar tertentu, antara lain mencakup narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, penipuan, penadahan, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, hingga pendanaan senjata pemusnah massal.
“Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan,” kata Habib lagi.
Karena itu, lanjut dia, Komisi III membuka ruang bagi masyarakat dan para ahli untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU itu. (man)







