Jakarta, Harian Umum - Rabu (17/9/2025) pekan depan DPR akan menggelar rapat paripurna untuk menyepakati dimasukkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam.program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, selama ini RUU itu masih dalam tahap usulan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas, sehingga belum pernah dibahas
"Putusannya kan sudah, tapi Rabu depan ininya, untuk pengajuan penetapan paripurnanya," kata Bob di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Ia menegaskan bahwa rapat itu bukan untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang, akan tetapi hanya untuk memasukkan RUU itu dalam Prolegnas Prioritas.
"Bukan keputusan, baru diajukan untuk penetapan sidang paripurna hari Rabu nanti, karena untuk juga mengatur Prolegnas tahun 2026," imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa jika RUU Perampasan Aset telah masuk Prolegnas prioritas, maka selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan DPR untuk menugaskan komisi yang akan membahasnya, akan tetapi dengan catatan RUU itu telah disahkan menjadi RUU yang diusulkan atas inisiatif DPR.
"Kita serahkan kepada pimpinan nanti," kata Bob.
Sebelumnya, Baleg DPR menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), dan diputuskan bahwa RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Selain RUU ini, dua RUU lainnya juga telah disepakati Baleg untuk masuk dalam Prikegnas Prioritas 2025 adalah RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan RUU tentang Kawasan Industri.
Bob mengatakan, ketiga RUU itu tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga tidak lagi perlu diperdebatkan.
"Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," ujar Bob.
Seperti diketahui, RUU Persmpasan Aset telah lama dimintakan agar segera disahkan DPR dalam rangka memberantas korupsi di indonesia.
Namun, meski RUU itu telah bertahun-tahun masuk ke DPR, akan tetapi pengesahannya tak kunjung terjadi.
Akhirnya, dalam tuntutan rakyat 17+8 yang muncul setelah demo ricuh pada tanggal 25 Agustus 2025, dan disusul demo rusuh pada tanggal 28-31 Agustus 2025, tuntutan agar RUU itu segera disahkan, masuk didalamnya.
Atas desakan itu, Presiden Prabowo telah meminta kepada DPR agar memoercepat prosesnya. (man)


