Jakarta, Harian Umum - DPD RI mengusulkan lima proposal untuk penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara yang sesuai rumusan para pendiri bangsa.
Usulan itu disampaikan dalam Forum Doktor dan Cendekiawan Indonesia bekerjasama dengan DPD RI, Selasa (26/9/2023), di Ruang Nusantara IV DPR RI, Jakarta, dan diusulkan karena amandemen UUD 1945 pada 1999-2002 telah mengubah sistem bernegara dari Demokrasi Pancasila menjadi sistem Presidential dengan pendekatan trias politica.
"Akibatnya, kedaulatan rakyat tidak lagi berada di lembaga tertinggi yang merupakan penjelmaan rakyat yang utuh, tetapi kita serahkan kepada partai politik dan presiden terpilih," kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam sambutannya.
Ia menyebut, amandemen yang menghasilkan UUD 2002 itu didasarkan atas penyederhanaan pandangan bahwa sistem Demokrasi Pancasila adalah Sistem Orde Baru.
Padahal, jelas LaNyalla, sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa sama sekali belum pernah diterapkan secara benar, baik di Orde Lama maupun Orde Baru, tetapi sudah buru-buru memvonis dan kemudian mengubur sistem rumusan pendiri bangsa tersebut, tanpa menyadari akibatnya secara fundamental, yaitu meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi dan identitas konstitusi.
"Sehingga sejak reformasi, konstitusi bangsa dan negara berjalan tanpa falsafah dasar yang kita anut dan peringati setiap tahun, sehingga tidak mengherankan bila kita menemukan semakin banyak keganjilan dan ketimpangan dalam perjalanan bangsa dan negara ini," imbuhnya.
LaNyalla mengakui, atas kesadaran tersebut, DPD membahas hasil temuan dan aspirasi yang diterima, dan kemudian sepakat untuk menawarkan gagasan perbaikan Indonedia demi Indonesia yang lebih kuat, lebih bermartabat, lebih berdaulat dengan cara kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa.
"Oleh karena kami menawarkan penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut, bukan penggantian sistem bernegara seperti yang terjadi pada amandemen tahun 1999-2002," kata LaNyalla.
Ia menyebut, selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM, ke-5 proposal penyempurnaan dan penguatan azas dan sistem bernegara Pancasila yang ditawarkan DPD adalah sebagai berikut:
1. Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya diisi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga di-isi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan.
2. Membuka peluang anggota DPR berasal dan peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan, sehingga anggota DPR tidak hanya diisi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang- Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja, tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi, sehingga anggota DPD RI, yang juga dipilih melalui Pemilu Legislatif, berada di dalam satu kamar di DPR RI, sebagai bagian dari pembentuk undang-undang
3. Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan disi melalui mekanisme utusan dari bawah, bukan ditunjuk oleh presiden atau dipilih oleh DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah negara-negara lama dan bangsa- bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Sedangkan Utusan Golongan bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.
4. Memberikan wewenang untuk pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang- Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang- Undang di DPR.
5. Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi lembaga negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila. (rhm)





