Jakarta, Harian Umum - Majelis Mujahidin menantang pihak-pihak yang menudingnya sebagai anti Pancasila dan Anti NKRI untuk berdebat secara terbuka.
Tantangan itu disampaikan menyusul tindakan Kementerian Agama (Kemenag) RI yang mencabut rekomendasi pelaksanaan Kongres Mujahidin VI di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jateng, atas masukan sejumlah pihak yang mengatasnamakan diri IPNU, IPPNU, Banser dan GP Ansor Boyolali.
Kongres sedianya dilakukan Sabtu (19/8/2023) dan Minggu (20/8/2023). Pencabutan rekomendasi oleh Kemenag disampaikan pada 14 Agustus lalu melalui pesan WhatsApp (WA).
"Apabila stigma usang anti Pancasila dan anti NKRI dilabelkan kepada Majelis Mujahidin oleh pihak manapun yang berbeda pendapat dengan kami, maka Majelis Mujahidin siap melakukan tabayun, bahkan debat terbuka secara ilmiah dan konstitusional tentang Pancasila sebagai pertanggungjawaban dan pembuktian siapa Pancasilais sejati dan siapa Pancasilais munafiq yang memperalat Pancasila untuk kepentingan golongannya dengan mencederai pihak lain sesama anak bangsa," kata Majelis Mujahidin dalam keterangan pers yang ditandatangani ketuanya, Joko Nugrahanto; dan sekretarisnya, Bony Azwar, sebagaimana dikutip Jumat (18/8/2023).
Joko membeberkan kalau sebelum pencabutan rekomendasi diterbitkan Kemenag, pihaknya telah mengurus semua syarat dan perizinan yang dibutuhkan.
Pada 9 Juni 2023, jelasnya, panitia kongres mengajukan permohonan izin kepada Polda Jateng, Polres Boyolali, Kemenag RI; dan semua merespons dengan positif.
"Semua pihak instansi terkait penyelenggaraan Kongres Mujahidin VI memberikan rekomendasi/izin dan tidak keberatan diselenggarakannya Kongres Mujahidin ke-VI ini,' katanya.
Namun, lanjut dia, pada Senin 14 Agustus 2023 atau lima hari sebelum hari H penyelenggaraan kongres, Kemenag RI Dirjen Bimas Islam mengirim surat yang ditandatangani Dirjen penerangan agama Islam Ahmad Zayadi, via WA ke panitia kongres yang berisi pencabutan rekomendasi Kongres setelah mendapat masukan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan diri IPNU, IPPNU, Banser dan GP Ansor Boyolali.
"Pencabutan rekomendasi kemudian diikuti pula oleh Polres Boyolali yang menurut pihak Polred, hanya mengikulti sikap Kemenag," imbuh Joko.
Majelis Mujahidin mengaku menyesalkan kejadian ini karena menurutnya, pada saat bangsa Indonesia memperingati HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023, seharusnya rakyat Indonesia dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan dari segala bentuk belenggu dan penjajahan, untuk mewujudkan semangat “cinta tanah air” sebagai refleksi iman kita, dalam naungan ridha dan ampunan Allah Swt.
"Sayangnya, kebencian, permusuhan, sikap apriori, intoleransi, dan diskriminasi, masih dipelihara atas nama NKRI harga mati," sesal Joko.
Berikut pernyataan sikap Majelis Mujahidin selengkapnya:
1. Adanya penolakan dari GP Ansor Boyolali melalui pernyataan sikap Nomor 036/PC-X-13/SR-1/VIII/2023, dan Aliansi Nasionalis Boyolali, dengan alasan yang tidak logis dan emosional, menunjukkan bahwa mereka yang selama ini merasa paling NKRI dan Pancasilais sejati, sadar ataupun tidak, telah memosisikan diri sebagai pemecah belah persatuan umat. Padahal alasan yang dijadikan dasar adalah ilusi dan asumsi saja.
2. Panitia akan terus mempertahankan hak konstitusionalnya, dengan tetap menyelenggarakan Kongres Mujahidin VI, sekalipun terpaksa pindah ke tempat lain, karena Kemenag dan Polres Boyolali tidak memberikan solusi, sehingga mencederai Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila. Sebab dalam waktu yang sangat mendesak (injury time) dengan sewenang-wenang dan zalim Kemenag RI dan Polres Boyolali mencabut rekomendasi yang sudah diberikan kepada Panitia hanya karena tekanan dari segelintir orang yang masih menyisakan kebencian, permusuhan dan kurang bersahabat dengan sesama ormas Islam. Tidak ada dialog ataupun penjelasan yang logis dari pihak Polres maupun Kemenag kepada Majelis Mujahidin sebagai penyelenggara Kongres.
3. Apabila stigma usang, anti Pancasila dan anti NKRI, dilabelkan kepada Majelis Mujahidin oleh pihak manapun yang berbeda pendapat dengan kami, maka Majelis Mujahidin siap melakukan tabayun, bahkan debat terbuka secara ilmiah dan konstitusional tentang Pancasila, sebagai pertanggungjawaban dan pembuktian siapa Pancasilais sejati dan siapa Pancasilais munafiq yang memperalat Pancasila untuk kepentingan golongannya dengan mencederai pihak lain sesama anak bangsa.
4. Jika pihak Kemenag RI dan Kapolres Boyolali tidak memenuhi hak-hak konstitusional Majelis Mujahidin untuk menyelenggarakan kongres, yang sudah direkomendasikan sebelumnya, sehingga merugikan Majelis Mujahidin secara moril dan materiil, dengan menghalangi penggunaan aset publik untuk kepentingan masyarakat, maka Majelis Mujahidin akan melakukan langkah-langkah hukum baik perdata maupun pidana.
5. Majelis Mujahidin menyerukan marilah kita bersatu, menyamakan persepsi dan menyatukan potensi untuk membangun negeri. Bendera negara Indonesia adalah Merah Putih, bukan merah, bukan putih, dan bukan hijau. ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, MERDEKA! (man)







