Jakarta, Harian Umum - Gerakan Rakyat Selamatkan NKRI (GRSN) meminta agar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dipecat.
Permintaan itu tertera pada baliho berukuran raksasa yang mereka bawa saat demonstrasi di DPR, Jumat (8/3/2024).
Demo ini merupakan yang ketiga setelah demo pada 1 dan 5 Februari 2024.
"Pecat Ketua KPU RI, pecat Ketua Bawaslu RI," demikian tertera pada baliho tersebut.
Di baliho itu juga tertulis "Diskualifikasi Paslon Curang, Usut Tuntas Skandal Sirekap, Turunkan dan Adili Jokowi, dan Mendukung Hak Angket Pilpres 2024".
GRSN merupakan gabungan sejumlah elemen, seperti buruh, mahasiswa, Ornas seperti Pejabat (Pengacara dan Jawara Bela Ummat) serta Laskar Komando, dan emak-emak militan. Massa juga tak hanya merupakan warga Jakarta, tapi juga Bekasi, Bogor, Bandung, Tangerang, dan lain-lain.
Massa telah mulai berdatangan sekitar pukul 13:00 WIB, diawali dengan mobil komando dari poros buruh dan puluhan massa yang di antaranya merupakan emak-emak.
Sekitar pukul 15:00 WIB, datang massa lebih banyak dengan tiga mobil komando dan baliho berukuran raksasa itu.
Si sisi lain, seperti juga demo pada 1 dan 5 Februari, pada demo kali ini juga ada demo tandingan dari massa pendukung 02 Prabowo-Gibran. Hanya saja kali ini jumlahnya lebih banyak, sekitar seorang, dan membawa tiga mobil komando.
Massa 02 itu rata-rata anak muda, bahkan ada yang mengaku sebagai mahasiswa. Sementara masa GRSN rata-rata bapak-bapak dan emak-emak.
Namun, di GRSN banyak tokoh, di antaranya Refly Harun dan Yusuf Blegur.
Seperti diketahui, KPU adalah penyelenggara Pemilu, sehingga jika terjadi kecurangan, KPU merupakan pihak yang paling dipersalahkan. Apalagi karena KPU telah diputus melanggar etik karena menerima pencawapresan Gibran, meski PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mensyaratkan bahwa usia Capres/Cawapres minimal 40 tahun, sementara putra sulung Presiden Jokowi itu baru berusia 36 tahun.
Bawaslu dipersalahkan karena secara telanjang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Contohnya adalah meski KPU melanggar PKPU Nomor 19, Bawaslu diam saja.
Tak hanya itu, Bawaslu juga cenderung diam meski Sirekap KPU menunjukkan kejanggalan karena diduga algoritmanya didesain untuk memenangkan Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. (rhm)







